TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Keadilan bagi semua calon

Pertarungan di ranah hukum kali ini akan menjadi pertarungan yang sulit. Pasalnya, ada tuntutan ekstrim dari para kandidat yang kalah, yaitu diskualifikasi presiden terpilih Prabowo Subianto dan pemungutan suara ulang.

Editorial Board (The Jakarta Post)
Jakarta
Thu, March 28, 2024

Share This Article

Change Size

Keadilan bagi semua calon Presidential election challenger Ganjar Pranowo (right) speaks on March 27, 2024, during the first hearing of a petition over the February 2024 election, which was decisively won by Defense Minister Prabowo Subianto amid allegations of irregularities and fraud, at the Constitutional Court in Jakarta. (AFP/Yasuyoshi Chiba)
Read in English

P

ada Rabu 27 Maret, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa pemilihan presiden 14 Februari yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Pertarungan di ranah hukum kali ini akan menjadi pertarungan yang sulit. Pasalnya, ada tuntutan ekstrim dari para kandidat yang kalah, termasuk diskualifikasi presiden terpilih Prabowo Subianto dan pemungutan suara ulang. Inilah sumber perdebatan.

Mari menunggu hingga 21 Mei untuk mendapatkan keputusan akhir.

Tim kuasa hukum Anies dan Ganjar sangat yakin telah mengantongi cukup bukti. Mereka juga merasa bisa menampilkan keterangan saksi yang kredibel, yang menurut mereka dapat meyakinkan pengadilan untuk menyetujui tuntutan diadakannya pemilu ulang.

Ganjar sendiri yang tampil berbicara di persidangan. Ia mengatakan bahwa Prabowo harus didiskualifikasi dengan alasan bahwa cara dia mendaftarkan diri telah melanggar undang-undang pemilu. Menurutnya ada masalah etika akibat nepotisme dan “penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi”.

Ganjar menambahkan bahwa “nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan” yang dilakukan Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait pemilu adalah pelanggaran konstitusi. Ia merujuk pada pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, serta dukungan para pejabat daerah yang ditunjuk.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

“Pelanggaran pemilu ini sangat mengejutkan kami. Ini penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral kita,” kata Ganjar di persidangan.

Tuduhan nepotisme yang disebut Ganjar mengacu pada tindakan mantan Ketua MK Anwar Usman. Akhir tahun lalu, dewan etik MK memecat Anwar setelah dinyatakan bersalah melakukan “pelanggaran berat” dalam mengatur putusan yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri bersama Prabowo.

Anwar adalah kakak ipar Jokowi, setelah menikah dengan Idayati, adik perempuan Presiden.

Anies, di sisi lain, fokus pada dampak buruk yang ditimbulkan oleh upaya Jokowi untuk ikut campur dalam pemilu. Menurut Anies, pemilu pada 14 Februari menunjukkan tanda-tanda kemunduran demokrasi, kembali ke masa lalu yang otoriter. Ia memperingatkan bahwa hal tersebut dapat menjadi preseden buruk.

“Praktik ini akan dianggap lumrah, hinga jadi suatu kebiasaan,” ujarnya di persidangan.

Bagi MK, persidangan ini akan menjadi kesempatan yang tepat untuk memulihkan citranya yang ternoda oleh keputusan kontroversialnya tahun lalu. Saat itu, MK menurunkan persyaratan batas usia bagi calon wakil presiden. Keputusan itu akhirnya memperbolehkan Gibran untuk ikut mencalonkan diri. Dan dia kini menjadi wakil presiden terpilih.

MK setidaknya dapat memperbaiki reputasinya jika dapat secara imparsial memutuskan gugatan yang diajukan oleh kandidat yang kalah. Tidak masalah jika semua pihak dapat menerima kesaksian, yang penting hakim pengadilan harus mendengarkan kasus mereka secara menyeluruh.

Tetapi permintaan kedua penggugat untuk membatalkan hasil pemilu presiden 14 Februari tidak realistis. Selain itu, mengulang proses pemilu secara finansial akan terlalu membebani negara.

Membuktikan bahwa ada kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi suara yang telah dilakukan oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara masif dan sistematis, merupakan hal yang sulit untuk dibereskan.

Namun setidaknya MK dapat memutuskan dengan penuh pertimbangan. Dan hal itu dapat digunakan oleh para politisi dan penyelenggara pemilu di masa depan sebagai referensi.

MK harus dapat menghukum mereka yang bersalah melakukan tindak pidana dalam pemilu dan memastikan bahwa putusan tersebut tidak akan menimbulkan ketidakstabilan politik baru bagi Indonesia. MK seharusnya bisa memaksa pihak yang bersalah untuk bertanggung jawab atas kesalahannya, tetapi tanpa membatalkan hasil pemilu.

Apa pun keputusan yang diambil di Mei mendatang, semua orang di negara ini harus menerimanya. Dan sekali lagi, jika semua hakim di MK mendengarkan pengaduan secara menyeluruh dan tidak memihak, kita punya alasan untuk percaya bahwa MK akan mewujudkan gagasan mengenai keadilan bagi semua orang.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.