abu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan serangkaian aturan terkait yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan. Aturan tersebut adalah respon atas meningkatnya kasus perilaku tidak beradab yang ditunjukkan oleh wisatawan di pulau dewata tersebut.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban dan Larangan bagi Wisatawan.
Teratas dalam daftar kewajiban termasuk bahwa wisatawan harus menghormati kesucian pura, patung keagamaan, dan simbol keagamaan suci lainnya. Wisatawan juga harus mengenakan busana yang pantas di tempat keramat, tempat wisata, dan tempat umum serta berperilaku sopan di tempat suci, tempat wisata, rumah makan, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Gubernur melarang wisatawan antara lain memasuki bagian utama pura kecuali untuk sembahyang. Kemudian melarang turis memanjat pohon keramat dan melakukan tindakan yang menodai tempat-tempat suci atau simbol-simbol keagamaan.
Koster mengumumkan daftar itu setelah rapat dengan bupati dan walikota dari seluruh Bali, pada Rabu lalu.
“Peraturan ini akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh para bupati dan walikota seluruh Bali, duta besar dan konsulat di Bali, serta akan ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan pemerintah pusat,” kata Koster.
Ia menegaskan, Bali akan mempertahankan pariwisata sebagai sektor utama penopang perekonomian wilayah tersebut. Namun, dia juga menyebut bahwa Bali harus lebih selektif dalam menerima wisatawan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.