TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Uji emisi membantu, tapi perlu kebijakan lain lagi

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Sat, September 9, 2023

Share This Article

Change Size

Uji emisi membantu, tapi perlu kebijakan lain lagi Increased enforcement: A Jakarta Environment Agency official tests a car’s emissions at the Blok M bus terminal on Aug. 25, 2023, the same day the city administration began a trial emissions testing period in an effort to curb air pollution. (Antara/Reno Esnir)
Read in English

D

alam upaya mengatasi polusi udara yang menyesakkan di Jakarta, pemerintah kota kini mendorong uji emisi kendaraan di wilayah metropolitan.

Di masa lalu, kurangnya kesadaran dan tidak adanya sanksi membuat uji emisi tidak efektif. Hanya waktu yang akan membuktikan apakah peningkatan pengujian kali ini dapat mengubah keadaan. Yang lebih penting, kita perlu tahu apakah ada kebijakan yang lebih serius yang akan menyusul. Sejak bulan lalu, pemerintah Jakarta telah bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah kota-kota satelitnya untuk memperbanyak lokasi uji emisi.

Lokasi uji emisi baru akan didirikan di Bogor, Bekasi, dan Depok di Jawa Barat, juga di Tangerang, Banten. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah Jakarta untuk menerapkan kontrol emisi yang lebih ketat bagi setiap kendaraan yang masuk ke ibu kota.

Kendaraan bermotor, baik milik pemerintah maupun pribadi, kerap disorot sebagai penyumbang utama kabut asap tebal yang mencekik Jakarta. Memang benar, studi tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Jakarta dan organisasi kesehatan masyarakat global Vital Strategies, menyebutkan bahwa emisi kendaraan merupakan sumber polusi terbesar di Jakarta. Emisi kendaraan menyumbang 32 hingga 41 persen terhadap polusi udara selama musim hujan, dan 42 hingga 57 persen selama musim kemarau.

Data Badan Pusat Statistik Jakarta, menurut Polda Metro Jaya,  menunjukkan bahwa pada 2021, terdapat 21,8 juta kendaraan bermotor di Jakarta, dengan sekitar 3 juta penumpang melakukan perjalanan setiap hari, sebagian besar menggunakan kendaraan pribadi.

Namun, menurut data dari Badan Lingkungan Hidup, kurang dari 500.000 kendaraan berpartisipasi dalam uji emisi pada 2021. Pada tahun 2020, Pemprov DKI mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) mengenai pengujian emisi. Pergub mewajibkan kendaraan bermotor di Jakarta yang umurnya lebih dari tiga tahun, untuk melakukan uji emisi tahunan. Mulai Januari 2021, akan dikenakan denda pada mereka yang tidak patuh kewajiban uji emisi.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Namun, karena pandemi COVID-19, pelaksanaan pergub ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Jakarta bermaksud menerapkan hukuman mulai 13 November 2021, namun kembali menundanya karena partisipasi masyarakat pada uji emisi dinilai rendah, dan fasilitas pengujian yang tidak memadai. Hingga Desember 2022, baru 336 bengkel mobil dan 107 bengkel sepeda motor yang mengoperasikan fasilitas inspeksi.

Kita harus mendukung upaya uji emisi sebagai bagian penting dari usaha memecahkan masalah polusi yang sudah berlangsung lama. Langkah pemerintah pusat yang menutup empat dari tujuh unit pembangkit listrik tenaga batu bara Suralaya, Cilegon, Banten, juga patut diacungi jempol.

Masih belum diketahui apakah keputusan menutup pembangkit listrik batu bara tersebut berasal dari kekhawatiran akan bahaya tingkat polusi udara yang dialami Jakarta. Ibu kota negara ini menjadi tuan rumah KTT ke-43 ASEAN dan pertemuan-pertemuan terkait lainnya di minggu ini. KTT diselenggarakan di tengah kekhawatiran mengenai kualitas udara yang buruk.

Membakar sekitar 35.000 ton batu bara per hari untuk memenuhi 18 persen kebutuhan listrik di Jawa dan Bali, PLTU Suralaya dituding sebagai sumber polusi terbesar di wilayah Jabodetabek. Setidaknya 16 pembangkit listrik tenaga batu bara mengelilingi ibu kota dan mengeluarkan asap serta partikel berbahaya yang dihirup warga Jakarta setiap hari.

Karena polusi udara di Jakarta berasal dari berbagai sumber, uji emisi kendaraan, meski merupakan langkah yang baik, tetap perlu didukung kebijakan di bidang lain. Menghentikan penggunaan bahan bakar RON 90 secara bertahap dan menggantinya dengan pilihan yang lebih berkualitas serta ramah lingkungan harus jadi langkah berikut. Pejabat pemerintah berselisih soal rencana penghapusan bahan bakar bersubsidi RON 90, yang dikenal sebagai Pertalite. Dan isu ini jadi sensitif secara politik, menjelang pemilu bulan Februari tahun depan.

Namun ada pilihan cara mengurangi emisi lain yang tersedia. Salah satunya perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas, yang mencakup sepeda motor. Bisa juga penerapan kebijakan ganjil genap sepanjang hari, bukan hanya pada jam-jam tertentu. Meskipun Light Rail Transit (LRT) Jabodebek baru saja diluncurkan, pemerintah diimbau mendorong perbaikan besar-besaran pada sistem transportasi umum di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.

Mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya dan hanya memberi izin jalan bagi kendaraan yang mengeluarkan lebih sedikit emisi akan membantu memperbaiki udara kota. Namun, dibutuhkan perbaikan sistem transportasi umum yang luar biasa untuk mencapai tujuan kota yang lebih bersih dan hijau.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.