elasa kemarin, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menunjukkan usaha menepati janji kampanyenya dulu, yaitu meluncurkan program kompensasi kepada para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu sambil tetap membuka pintu untuk bantuan hukum.
Program penyelesaian nonyudisial menawarkan pemulihan hak dan tunjangan yang disetujui negara bagi mereka yang menjadi korban dalam 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia serius dalam sejarah, yang diakui secara resmi dan sebagian besar terjadi selama tahun-tahun pemerintahan kediktatoran.
Pemerintahan Jokowi membutuhkan waktu lebih dari sembilan tahun untuk akhirnya bisa melihat kembali dan menangani masalah kelam di Indonesia dulu, sebagian karena sulitnya mencari informasi terkait insiden yang terjadi beberapa dekade lalu.
Adanya penolakan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang anggotanya diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM, juga telah menghambat kemajuan upaya hukum, meskipun sudah terus-menerus dikritik.
Berbicara pada upacara peluncuran program di Pidie, Provinsi Aceh, Presiden menekankan bahwa penyelesaian di pengadilan dan cara nonyudisial dapat berjalan seiring. Namun ia katakan bahwa metode yang dilakukan melalui program ini adalah cara yang paling nyaman untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang serius.
Awal tahun ini, Jokowi mengakui dan menyatakan penyesalan atas 12 insiden besar kekerasan dan represi di Indonesia yang terjadi antara tahun 1965 dan 2003, yang merupakan pelanggaran HAM berat.
Peristiwa yang masuk dalam 12 kejadian tersebut antara lain adalah pembantaian tersangka komunis tahun 1965-66, tragedi Semanggi I dan Semanggi II yang menyebabkan jatuhnya Orde Baru, tragedi Jambu Keupok, tragedi Simpang KAA, serta pembunuhan dan penyiksaan yang terjadi di Rumoh Geudong di Aceh.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Thank you for sharing your thoughts.
We appreciate your feedback.