etika negara-negara di seluruh dunia bergegas membuat peraturan terkait kecerdasan buatan (artificial intelligents atau AI) seiring dengan meningkatnya penerapan kecerdasan buatan dalam keseharian, Indonesia memilih caranya sendiri. Negeri ini menerapkan pendekatan “lokal”.
Namun, para ahli mempertanyakan langkah tersebut, mengingat jika dikaitkan dengan industri AI, posisi Indonesia adalah sebagai konsumen AI, dan bukan pelopor.
Tiga tahun setelah diperkenalkannya Strategi Nasional AI 2020-2045, pemerintah memutuskan untuk mengedarkan surat terbuka kepada pelaku usaha sebagai langkah awal regulasi teknologi AI.
Draf dokumen setebal empat halaman itu dibagikan oleh para pejabat pada hari Senin, 27 November. Isinya adalah usulan pedoman etika untuk membentuk kebijakan internal perusahaan khusus bagi pemrograman, analisis, dan konsultasi AI.
“Dokumen tersebut berfungsi sebagai panduan etika yang tidak mengikat secara hukum, melainkan mengatur pada tingkat normatif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi Nezar Patria kepada media dalam konferensi pers. Acara jumpa media diselenggarakan setelah focus group discussion terkait AI pada hari Senin.
Dokumen akan diselesaikan dan dirilis pada bulan Desember.
Jaga fleksibilitas
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.