ndonesia, selama ini tertinggal dari negara tetangganya dalam kemajuan pasar kendaraan listrik (Electric Vehicle atau EV). Untuk dapat menyusul ketertinggalan, pemerintah membuat paket insentif pajak. Menurut salah satu pejabat pemerintah, tujuan paket ini adalah meningkatkan industri dalam negeri.
Peraturan presiden yang direvisi dan terbit pada 12 Desember menawarkan jangka waktu dua tahun bagi produsen mobil yang ingin membangun pabrik kendaraan listrik di nusantara. Peraturan menteri yang mengatur teknisnya akan dikeluarkan pada akhir Desember.
Melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah akan mengizinkan produsen mobil mana pun yang berencana mendirikan pabrik kendaraan listrik di Indonesia untuk mengimpor kendaraan listrik dalam bentuk fully built-up (CBU) atau completely knock down (CKD) tanpa membayar bea masuk atau pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang mewah. Berlaku hingga akhir 2025, pengecualian ini bertujuan untuk menginisiasi pasar sebelum produksi dalam negeri bisa naik sesuai target.
Selain itu, pemerintah juga telah melonggarkan persyaratan kandungan lokal. Pemerintah kini memberikan waktu kepada pembuat mobil listrik hingga 2026 untuk mencapai minimal 40 persen komponen yang bersumber dari dalam negeri.
“Ini merupakan win-win solution bagi Indonesia dan investor,” kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin pada hari Jumat. Ada harapan bahwa insentif baru ini akan memikat produsen mobil listrik besar untuk membuka usaha di Indonesia. “Sebelum pabriknya beroperasi, mereka bisa memasarkan produknya dengan harga yang lebih kompetitif.”
Rachmat mengakui perlunya memulai “skala ekonomi” untuk pasar kendaraan listrik dalam negeri. “Bagaimana kami bisa menawarkan insentif ketika pasarnya belum ada?” katanya.
Produksi kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih kalah dibandingkan negara-negara lain di kawasan. Thailand, misalnya, memproduksi 240.000 kendaraan roda empat per tahun. Menurut kementerian, dibandingkan Thailand, kapasitas produksi Indonesia sangat terbatas, yakni 34.000 mobil, 2.480 bus, dan 1,45 juta sepeda motor.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.