Fitch Ratings memperkirakan, perluasan pembiayaan utang untuk mendanai rencana Prabowo akan membawa defisit anggaran Indonesia mendekati batas yang diperbolehkan. Namun, hal itu juga dapat memacu pertumbuhan melalui peningkatan aktivitas ekonomi.
royeksi Fitch Ratings, ketika rencana besar presiden terpilih Prabowo Subianto mulai dimasukkan anggaran tahun depan, akan terjadi perluasan pembiayaan utang Indonesia. Akibatnya, defisit anggaran akan mendekati batas legal, yang menurut para analis menimbulkan risiko besar. Namun, hal itu juga dapat menghasilkan profit besar.
Rabu kemarin, Thomas Rookmaaker, Head of Asia Pasific Sovereign Fitch Ratings, mengungkapkan bahwa pihaknya memproyeksikan akan terjadi defisit anggaran setara dengan 2,9 persen PDB pada 2025. Defisit itu akan menandai “lonjakan yang cukup besar” dari 1,65 persen yang tercatat pada 2023.
Rookmaaker memperkirakan, pemerintahan mendatang akan “berusaha mengeluarkan dana sebanyak mungkin” untuk memenuhi janji kampanye Prabowo, “termasuk program susu gratis”. Namun, defisit anggaran akan “tetap di bawah batas 3 persen”.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa defisit anggaran negara tidak boleh melebihi angka 3 persen PDB dalam satu tahun anggaran. Defisit anggaran adalah kekurangan yang terjadi ketika pemerintah membelanjakan lebih banyak dari yang dikumpulkan melalui pajak dan sumber pendapatan lainnya. Undang-undang juga membatasi akumulasi utang negara hingga maksimal 60 persen dari PDB.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan adanya disiplin kebijakan fiskal, guna mencegah krisis moneter, seperti yang melanda negara ini pada 1997 dan 1998.
Sejak UU Nomor 17 tersebut disahkan, Indonesia belum pernah melanggar batasan tersebut, kecuali pada masa COVID-19. Di masa pandemi, pemerintah untuk sementara waktu menghapuskan batas defisit agar dampaknya terhadap perekonomian bisa lebih kecil. Saat itu, pemerintah melakukan perubahan terlebih dahulu pada undang-undang tahun 2003 tersebut.
Langkah kebijakan tersebut mendorong defisit fiskal hingga mencapai 6,14 persen dari PDB pada 2020. Sementara rasio utang terhadap PDB juga meningkat hingga hampir 40 persen, tetapi masih jauh dari batas 60 persen.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.