TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Rancangan kebijakan yang izinkan jabatan sipil diisi militer, polisi tuai kecaman

Para pemerhati hak asasi manusia berpendapat bahwa rancangan peraturan pemerintah, yang berpotensi mengizinkan perwira militer dan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di lembaga-lembaga pemerintah, adalah peraturan yang bermasalah.

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, March 14, 2024

Share This Article

Change Size

Rancangan kebijakan yang izinkan jabatan sipil diisi militer, polisi tuai kecaman Military and police personnel attend a ceremony ahead of the joint operation to safeguard the 2024 general election in Banyuwangi, East Java, on Feb. 12, 2024. (Antara/Budi Candra Setya)
Read in English

S

ebuah usulan peraturan yang memungkinkan perwira tinggi militer dan polisi untuk menduduki jabatan sipil di pemerintahan telah menuai kecaman dari kelompok-kelompok sipil. Mereka menuduh para pembuat kebijakan membiarkan kembalinya dwifungsi militer dari era Orde Baru.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) baru. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan.

Undang-undang yang diumumkan November lalu ini bertujuan untuk membawa perubahan besar pada cara perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri. Kebijakan ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan tentang penyediaan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan pegawai tidak tetap yang saat ini bekerja di kantor-kantor pemerintah. Para pegawai tidak tetap ini seringkali menerima upah yang rendah.

Namun, kebijakan ini menimbulkan reaksi keras dari kelompok-kelompok sipil. Alasannya, undang-undang tersebut memperkenalkan pasal-pasal baru yang mengizinkan perwira militer dan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu, dengan rincian pengangkatan yang ditentukan dalam PP.

Kementerian Dalam Negeri mulai membahas poin-poin penting dari rancangan peraturan tersebut dengan Komisi II DPR, komisi yang mengawasi urusan dalam negeri, pada Rabu 13 Maret. Mereka menargetkan bahwa peraturan ini akan ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 April.

Para pengamat mengecam peraturan tersebut karena berpotensi memfasilitasi kembalinya dwifungsi TNI. Dwifungsi TNI dapat memberikan kekuasaan politik dan wewenang kepada para perwira untuk memerintah di luar tugas utama mereka, yaitu menjaga kedaulatan nasional, menjaga integritas teritorial, serta menegakkan hukum dan ketertiban.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Al Araf, peneliti senior Imparsial, sebuah lembaga pemerhati hak asasi manusia, menyebut bahwa PP tersebut bermasalah. "Memberikan kesempatan kepada TNI dan Polri yang masih aktif untuk [menduduki jabatan sipil], menurut undang-undang adalah salah dan merusak semangat reformasi," katanya.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Rancangan kebijakan yang izinkan jabatan sipil diisi militer, polisi tuai kecaman

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.