TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Kesempatan Emas

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Tue, June 6, 2023

Share This Article

Change Size

Kesempatan Emas Visitors wait for the sunset at Kuta beach, on the resort island of Bali on Jan. 8, 2022. (AFP/Sonny Tumbelaka)
Read in English

S

aat mengumumkan rencana pemerintah untuk meluncurkan program visa emas, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi “game changer” dalam upaya mengundang lebih banyak pekerja asing serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Menteri yang kabarnya mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk kedua kalinya ini tepat sasaran. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah akan menepati janji?

Terkait imigrasi, pendirian kami tidak pernah berubah. Kami mendukung migrasi warga negara asing ke Indonesia untuk semua manfaat sosial dan ekonomi yang menyertainya, pasar kerja yang lebih kompetitif, kondisi ekonomi yang lebih kuat, dan masyarakat yang lebih dinamis.

Bagaimana pun, detail tentang program visa emas masih samar. Kita tahu bahwa visa bertujuan untuk “menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, penelitian, dan teknologi”. Visa tersebut juga diharapkan dapat membawa lebih banyak “digital nomad dan pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.” Tapi kita paham bahwa yang penting adalah detail kebijakannya. Seberapa menarik program tersebut untuk orang asing?

Menurut berita bulan April di situs Sekretariat Kabinet, visa emas menawarkan, pada orang asing yang memenuhi syarat, izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, layanan imigrasi yang efisien, kelayakan untuk membeli aset di Indonesia, dan rute jalur cepat untuk mengurus kewarganegaraan. Program ini, katanya, sesuai untuk investor asing, pekerja terampil, dan pensiunan berpenghasilan tinggi.

Namun, tidak jelas berapa besar yang perlu diinvestasikan oleh si orang asing agar ia memenuhi syarat untuk ikut program tersebut dan dapat menikmati manfaatnya. Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia telah menyarankan bahwa angka awal untuk investasi mungkin Rp30 miliar ($2 juta dolar Amerika). Masih harus dilihat apakah jumlah itu cukup menarik atau terlalu mahal bagi investor.

Sebagai gambaran, negara yang lebih kecil seperti Saint Kitts dan Nevis menetapkan angka investasi sebesar $150.000, sementara Amerika Serikat menetapkan investasi sebesar $1,05 juta untuk visa emas.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Terlepas dari wajar tidaknya jumlah investasi yang diputuskan, kami ingatkan pemerintah agar tidak terpaku hanya pada jumlah uang yang bisa dikumpulkan dari program tersebut. Manfaat dari program visa emas lebih banyak dari sekadar keuntungan fiskal. Visa tersebut memungkinkan memupuk dialog budaya, transfer pengetahuan, dan banyak manfaat tak kasat mata lainnya yang akan memberi kita keuntungan luar biasa dalam jangka panjang.

Masuk akal jika pemerintah secara agresif menargetkan talenta asing untuk program ini, sehingga lebih banyak orang dapat mengambil bagian di dalamnya tanpa harus melewati hambatan finansial.

Tentu saja, kita perlu memastikan keamanan yang jelas untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa, seperti kemungkinan penggelapan pajak atau upaya pencucian uang. Pada saat yang sama, kita juga perlu memastikan bahwa birokrasi kita yang terkenal sangat tidak efektif tidak akan menggagalkan implementasi kebijakan.

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini adalah kebijakan visa kedua yang diluncurkan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Pada Oktober tahun lalu, diperkenalkan program visa rumah kedua yang ditujukan untuk orang asing lanjut usia yang ingin pensiun di daerah tujuan wisata. Visa rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal hingga 10 tahun jika mereka dapat memberi bukti kepemilikan dana sebesar Rp2 miliar ($128.559) di rekening bank di Indonesia, atau bukti kepemilikan properti mewah di sini.

Kebijakan tersebut, ternyata, menjadi mimpi buruk bagi para ekspatriat yang sudah lama mengandalkan izin sementara yang dapat diperbarui tiap tahun (biasa disebut KITAS). KITAS perlu biaya antara Rp750.000 hingga Rp 12 juta, atau kurang dari $805. Para ekspatriat sempat diharuskan mengubah visa mereka menjadi visa rumah kedua. Namun pemerintah kemudian mengeluarkan aturan lain yang mengabaikan kebijakan transisi tersebut.

Visa emas tentu saja merupakan ide bagus. Tetapi pemerintah perlu berhati-hati menyusun rencana agar memastikan keberhasilannya. Jangan sampai kesempatan emas menjadi kesempatan yang sekadar melintas.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.