TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Lagi-lagi ujian demokrasi

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Fri, June 16, 2023

Share This Article

Change Size

Lagi-lagi ujian demokrasi The justices of the Constitutional Court read out their decision on a petition for judicial review regarding Law No. 7/2017 on elections, specifically regarding the open-list electoral system, during a hearing on Thursday. The court voted 8-1 to reject the petition. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Read in English

B

aru-baru ini, Indonesia selamat dari ujian demokrasi yang lumayan berat. Mahkamah Konstitusi, hampir dengan suara bulat, menolak mosi yang pada dasarnya menghidupkan kembali sistem pemilu tertutup seperti yang dilakukan selama Orde Baru. Artinya, pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, yang menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk memilih calon legislatif mereka sendiri.

Majelis hakim memutuskan untuk menegakkan UU Pemilu, yang berarti bahwa pemilih akan memilih langsung calon legislatif mereka, yaitu satu di antara beberapa kandidat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif daerah dan nasional dalam pemilihan serentak pada 14 Februari 2024.

Hanya ada satu hakim MK yang tidak setuju pada keputusan tersebut mengindikasikan tidak adanya landasan konstitusional dalam permohonan untuk mengembalikan sistem pemilihan proporsional daftar tertutup. Jika membaca argumen MK, menjadi jelas bahwa alasan enam penggugat didasari keyakinan mereka yang terlalu dibuat-buat dan tidak masuk akal, misalnya bahwa sistem pemilihan umum terbuka adalah ancaman bagi negara dan bangsa.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sistem pemilihan umum terbuka yang diberlakukan sejak 2009 telah mempertahankan peran penting partai politik. Hal ini berbeda dengan klaim penggugat. Ketika penggugat memberi pandangan bahwa sistem pemilu terbuka rentan menjadi ajang jual beli suara, hakim menanggapi dengan menyebut bahwa sistem pemilu tertutup tidak lebih baik. Bahkan sistem pemilihan tertutup lebih rentan karena politik uang bisa terjadi sejak tahap nominasi.

MK telah melakukan segalanya dengan benar, temasuk menahan diri dari godaan mengubah sistem pemilu, otoritas yang secara konstitusional berada di tangan legislatif dan eksekutif. Sistem pemilihan proporsional terbuka adalah konsensus yang dicapai DPR dan pemerintah pada 2009. Saat itu, masyarakat menuntut sistem pemilu yang lebih baik yang menghargai setiap suara. Lebih jauh, rakyat menuntut Indonesia menjadi negara demokrasi yang utuh.

Di bawah sistem pemilihan proporsional tertutup yang sebelumnya berlaku, partai politik, jika bukan elit mereka, menggunakan kekuasaan personal dalam mencalonkan anggota legislatif, misalnya hanya memilih anggota yang setia pada mereka untuk menduduki jabatan di legislatif. Karena itu, para kritikus menjuluki anggota DPR yang dihasilkan melalui mekanisem sistem proporsional tertutup sebagai wakil elit politik dan bukan wakil rakyat.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Para penggugat berafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai yang mendominasi kekuasaan saat ini dan menjadi salah satu partai yang mendukung sistem pemilihan daftar terbuka pada 2009. Baru akhir-akhir ini PDIP mencoba mengajak untuk kembali ke sistem lama, dan mendapat tantangan keras dari delapan partai lain di DPR.

Desas-desus menyesatkan tentang keputusan pengadilan yang akan menguntungkan penggugat menjadi viral saat hakim membacakan argumen penggugat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebarkan berita dari Australia, mengutip sumber eksternal yang kredibel, bahwa hakim telah mencapai keputusan mayoritas untuk mengabulkan permintaan penggugat agar mengembalikan sistem pemungutan suara ke pemilihan daftar tertutup. Denny kemudian mengaku sengaja menyebarkan informasi tersebut untuk menekan para hakim agar tetap bertindak sesuai hati nuraninya.

Logika Denny “tidak viral, maka tidak ada keadilan” mungkin memang masih bisa berhasil, meski hakim Mahkamah Konstitusi sejak awal menganggap permohonan penggugat tidak berdasar.

Namun, kepercayaan publik pada MK telah menurun, akibat beberapa keputusannya yang kontroversial. Baru-baru ini, MK memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan itu memungkinkan kepemimpinan KPK, termasuk ketuanya yang terkenal sudah melakukan beberapa pelanggaran etik, untuk menjabat hingga 2025.

Korupsi juga mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi. Mantan Ketua MK Akil Mochtar kini menjalani hukuman seumur hidup karena pada 2013 menerima suap dari calon kepala daerah yang menggugat hasil pemilu. Hakim lainnya, Patrialis Akbar, juga dinyatakan bersalah menerima suap pada 2017, dan dihukum delapan tahun penjara.

Terlepas dari kekurangannya, MK ternyata masih menjunjung tinggi hak warga negara untuk memilih secara langsung wakil-wakil mereka. Keputusan itu membuktikan bahwa masih ada harapan bagi demokrasi Indonesia untuk berkembang ke arah yang lebih baik. Demokrasi konstitusional Indonesia akan terus menghadapi tantangan berat di masa depan, yang selalu melibatkan pihak-pihak yang sudah telanjur terbelit dana dari pendukungnya di masa silam.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.