TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Sesak napas di Jakarta

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Thu, June 22, 2023

Share This Article

Change Size

Sesak napas di Jakarta Jakarta 496th anniversary cartoon (JP/T. Sutanto)
Read in English

H

ari ini, akan jauh lebih sulit bagi Jakarta untuk meniup lilin ulang tahunnya ketimbang tahun-tahun lalu. Bukan karena jumlah lilin yang banyaknya hingga 496 batang, tetapi karena semakin sulit bernapas di ibu kota Jakarta.

Fakta bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta kurang berupaya mengatasi polusi di ibu kota sungguh kian membuat sesak napas. Nampak bahwa pemerintah tidak peduli ada kabut asap yang tiap hari mengganggu pandang. Rasanya kita tak tahu ke depan akan jadi seperti apa.

Pemerintah kota mengklaim telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah udara yang kian kronis. Tindakan yang diambil, antara lain, mewajibkan kendaraan untuk menjalani uji emisi berkala, menerapkan kebijakan pelat kendaraan ganjil genap, meningkatkan biaya parkir untuk mengurangi lalu lintas, merevitalisasi infrastruktur pejalan kaki serta membangun lebih banyak jalan terbuka serta ruang hijau, membatasi emisi dari sektor industri, dan mendorong transisi yang lebih cepat ke penggunaan energi terbarukan.

Namun, data angka berbicara lain.

Dalam beberapa pekan terakhir, Jakarta merangkak naik menuju puncak daftar kota dengan kualitas udara terburuk. Menurut metrik yang diukur dengan alat keluaran perusahaan teknologi iklim asal Swiss, IQAir, Jakarta mencatat skor Indeks Kualitas Udara (air quality index atau AQI) 157. Angka tersebut langsung menempatkan udara Jakarta di kategori “tidak sehat”.

Awal bulan ini, udara Jakarta dilaporkan mengandung polutan PM 2,5 sejumlah 67 mikrogram per meter kubik (µg/m3). PM 2.5 adalah jenis benda halus yang bisa terhirup, yang seringkali menjadi penyebab berbagai penyakit pernapasan. Dengan kandungan PM 2,5 sebanyak itu, udara Jakarta berarti 13,4 kali di atas ambang batas standar angka keamanan udara menurut Badan Kesehatan Dunia WHO.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Pemerintah kota menerima hasil laporan tersebut. Berdasarkan analisis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kualitas udara telah memburuk sejak April, dengan rata-rata tingkat PM 2.5 sebesar 29,7 µg/m3. Angka ini menjadi hampir dua kali lipat pada bulan berikutnya, yaitu sebesar 50,21 µg/m3. Berdasarkan tren PM 2,5 dalam empat tahun terakhir, secara berkala, kualitas udara Jakarta akan memburuk saat musim kemarau pada Mei hingga Agustus, kemudian membaik di musim hujan pada September hingga Desember.

Masyarakat dan para aktivis menyesalkan bahwa upaya peningkatan kualitas udara Jakarta sangat minim. Mereka terutama menggarisbawahi putusan pengadilan pada September 2021 yang menyatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan pejabat tinggi di pemerintah pusat dan kota bersalah, karena dinilai lalai dan gagal menangani kondisi udara yang dilanda polusi kronis di ibu kota.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk memperketat aturan terkait lingkungan, meningkatkan sistem pemantauan polusi udara, dan memberlakukan uji emisi berkala untuk kendaraan usia tua. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diperintahkan untuk mengawasi ketiga gubernur tersebut serta memastikan bahwa mereka tunduk pada perintah pengadilan.

Pada Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding pemerintah pusat terhadap putusan pengadilan negeri dan mendesak pemerintah untuk tidak melakukan tindakan hukum lebih lanjut terkait peningkatan kualitas udara Jakarta.

Yang membuat publik kesal, pemerintah malah menggugat putusan tersebut ke Mahkamah Agung, dan tidak melakukan tindakan apa pun yang menunjukkan upaya mengatasi kualitas udara yang memburuk di metropolitan.

Kondisi investasi yang tidak mencukupi di sektor transportasi umum, perencanaan kota yang tidak efektif, dan tidak adanya ruang hijau juga berkontribusi terhadap masalah polusi yang semakin memburuk. Namun, di sisi lain, upaya kolektif yang lebih luas dari para pemimpin di dalam dan luar Jakarta juga sangat penting dalam mengatasi polusi udara.

Pada 2012, C40 Cities, sebuah jaringan yang beranggotakan para walikota pemimpin kota besar di dunia, melaporkan bahwa penduduk Jakarta terpapar 125 juta ton emisi karbondioksida setiap tahun. Emisi tersebut berasal dari pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan sekitar 25 Gigawatt atau 55,8 persen dari total kapasitas pembangkit listrik serupa di Indonesia, yang letaknya sekitar 500 kilometer dari Jakarta.

Laporan tersebut menempatkan Jakarta menjadi tiga kota teratas yang rentan kematian dini akibat polusi karbondioksida, dari total 61 kota di seluruh dunia yang menjadi objek pengamatan. Terdapat lebih dari 1.500 kematian pada 2019, ditengarai karena polusi emisi batu bara. Jumlah kematian tersebut dapat berlipat ganda menjadi lebih dari 3.000 jika pembangkit listrik baru dioperasikan pada 2030.

Melihat kenyataan kini, kondisi akhir Jakarta bisa saja persis yang digambarkan alkitab: kota yang tenggelam di bawah air dan penduduknya dikutuk terengah-engah mencari udara untuk bernapas. Kondisi tersebut hanya bisa diubah jika ada tindakan penyelamatan radikal bagi kota dan masyarakatnya.

Selamat ulang tahun, Jakarta. Doa yang terbaik untukmu.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.