emerintah akan segera memberlakukan peraturan yang mewajibkan perusahaan pengekspor produk pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk mengembalikan hasil ekspornya dan menyimpan sebagian dari hasil ekspor tersebut dalam sistem keuangan domestic, setidaknya dalam jangka waktu tiga bulan. Jika kewajiban ini dilanggar, pemerintah dapat menangguhkan izin ekspor perusahaan bersangkutan.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tersebut tidak melanggar fundamental kebijakan neraca modal terbuka yang berlaku di Indonesia. Selama ini, sistem tersebut jadi salah satu daya tarik utama bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia. Namun pemerintah masih menganggap diperlukan repatriasi wajib untuk meningkatkan likuiditas dolar Amerika Serikat di pasar valuta asing. Alasannya, surplus besar dalam perdagangan luar negeri tidak selalu menghasilkan peningkatan cadangan devisa negara yang sama besarnya.
Mulai bulan depan, eksportir dengan penghasilan $250.000 dolar Amerika atau lebih yang beroperasi di industri pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan harus menyimpan setidaknya 30 persen dari pendapatan mereka di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan.
Efektivitas kebijakan baru tersebut masih akan bergantung pada tingkat suku bunga deposito berjangka valuta asing yang ditawarkan oleh Bank Indonesia dan instrumen investasi yang diterbitkan oleh bank yang ditunjuk untuk menjaga devisa hasil ekspor. Suku bunga harus bersaing dengan suku bunga dolar AS di Singapura, atau eksportir akan melakukan apa saja agar bisa menghindari peraturan, bahkan mungkin memotong nilai ekspor mereka. Namun, kebijakan tersebut disambut sebagai upaya tegas untuk meningkatkan likuiditas pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah di pasar keuangan global yang bergejolak.
Kebijakan baru tersebut tidak sekejam yang terlihat atau terdengar. Toh, eksportir hanya diwajibkan merepatriasi hasil ekspornya dan memasukkannya ke dalam rekening khusus di bank devisa dan lembaga pembiayaan ekspor. Mereka tidak diwajibkan mengkonversi pendapatan ekspornya ke dalam rupiah, kecuali pada saat ekonomi makro tidak stabil. Mereka juga masih bebas menggunakan pendapatan valasnya untuk membayar pinjaman luar negeri, impor, dan kegiatan bisnis lainnya sesuai Undang-Undang Penanaman Modal.
Salah satu keuntungan dari aturan valuta asing ini adalah penegakan dan administrasi menjadi tidak terlalu rumit karena persyaratan untuk memulangkan hasil ekspor tidak dikenakan pada eksportir manufaktur yang masih banyak bergantung pada bahan dan komponen impor.
Peraturan tersebut, jika ditegakkan dengan baik akan memberi banyak keuntungan. Selain akan memperkuat basis pasar valas domestik, sehingga mencegah tajamnya volatilitas nilai tukar rupiah, kebijakan tersebut juga akan membantu pemerintah menekan keuntungan luar negeri yang tidak dilaporkan dan menurunkan potensi penggelapan pajak.
Penegakan efektif dari retensi wajib atas sebagian pendapatan ekspor akan melindungi negara dari risiko terkait fluktuasi arus modal internasional. Pemerintah tidak perlu melakukan pengendalian modal secara langsung karena Bank Indonesia masih mampu mengelola naik turunnya kurs rupiah dan menjaga sistem perbankan. Menurut Dana Moneter Internasional dalam tinjauan kebijakan terbarunya di Indonesia bulan lalu, keduanya masih stabil dan kuat.
Mari berharap bahwa semua langkah ini akan membantu negara mengatasi dampak ketidakpastian pasar keuangan global. Saat ini, berkurangnya tekanan inflasi di AS kemungkinan besar akan mendorong Federal Reserve untuk melanjutkan jeda kebijakan pengetatan uang yang dimulai bulan lalu.
Dengan terus melaksanakan kebijakan neraca modal terbuka, bahkan di tengah ketidakpastian keuangan global, seharusnya jadi sinyal kuat bagi pasar internasional bahwa pemerintah tetap berkomitmen kuat pada kebijakan ekonomi yang baik. Peraturan neraca modal terbuka akan membuat pemerintah berhati-hati memutuskan suatu kebijakan, karena kemunduran yang dirasakan dalam konteks kebijakan dapat memicu investor, baik domestik maupun asing, menarik modalnya secara tiba-tiba.
Peraturan baru ini, pada gilirannya, memberi insentif besar bagi para pembuat kebijakan untuk mengadopsi dan mempertahankan kebijakan yang baik, yang bermanfaat secara nyata dalam hal pertumbuhan jangka panjang. Arus masuk modal harus memfasilitasi transfer pengetahuan teknologi serta pertukaran ilmu manajerial, juga mendorong persaingan dan pengembangan di bidang keuangan, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.