TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Selidiki Ketua MK

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Wed, October 25, 2023

Share This Article

Change Size

Selidiki Ketua MK Constitutional Court Chief Justice Anwar Usman (right) and Justices Saldi Isra (second right), Enny Nurbaningsih (second left) and Arief Hidayat (left) attend a hearing to deliver a ruling on a judicial review filed against Article 169 of the 2017 Elections Law concerning age limits for presidential and vice-presidential candidates in Jakarta on Oct. 16, 2023. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Read in English

S

angat penting menjaga independensi Dewan Etik. Dewan tersebut bertugas mengusut dugaan konflik kepentingan yang dialami Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam menangani permohonan uji materi yang menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Dewan Etik harus bebas dari tekanan-tekanan politik yang dapat mengompromikan kebebasannya saat mengusut dugaan benturan kepentingan tersebut.

Pertaruhannya besar. Pembuktian bahwa kita dapat memiliki hakim yang netral serta tidak memihak terhadap sengketa terkait pemilu yang berpotensi menimbulkan kekerasan, bergantung pada keberhasilan dewan mengeluarkan keputusan yang kredibel dan dapat diterima masyarakat. Dengan kata lain, integritas pemilu mendatang terletak pada kemampuan Dewan Etik dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Tidak ada yang bisa menutup-nutupi kerugian yang ditimbulkan MK bagi dirinya sendiri ketika, pada awal bulan ini, MK memutuskan memenangkan gugatan seorang mahasiswa yang tak terkenal. Gugatan yang dimenangkan itu berpendapat bahwa Walikota Surakarta Gibran harus dikecualikan dari ketentuan dalam UU Pemilu yang melarang individu berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden harus direvisi.

Putusan tersebut dikecam secara luas karena dinilai sangat problematis dan merupakan penghinaan terhadap supremasi hukum. Tidak mengherankan jika para aktivis dan beberapa individu telah mengajukan laporan terpisah ke MK, untuk menuntut penyelidikan etika terhadap Anwar dan hakim lainnya terkait putusan tanggal 16 Oktober tersebut. Salah satu pihak yang mengajukan pengaduan adalah kelompok hak asasi manusia Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). PBHI menuntut penyelidikan terhadap lima hakim mayoritas yang mengabulkan permohonan pembuat petisi pro-Gibran.

Kami mendukung penuh tuntutan penyelidikan, karena berdasarkan beberapa alasan, ada indikasi jelas bahwa Anwar mungkin telah melakukan pelanggaran etika.

Anwar seharusnya mengundurkan diri dari mengurus permohonan uji materiil karena ia menikah dengan adik perempuan Presiden. Artinya, Gibran adalah keponakannya berkat ikatan perkawinan. Ini adalah definisi konflik kepentingan sesuai yang tercantum di buku, bahwa ikatan kekeluargaan dengan salah satu pihak yang terkait dengan petisi dapat membahayakan profesionalisme hakim.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Dan kita punya banyak alasan untuk meyakini memang telah terjadi konflik kepentingan. Dalam sebuah insiden yang jarang terjadi, seorang hakim menegur Anwar karena memaksa putusan dibacakan sebelum masa pendaftaran pemilu presiden dimulai. Hakim yang bersangkutan, Saldi Isra, bahkan mengeluhkan bahwa di luar kelaziman jika ada pengadilan mengeluarkan putusan berbeda dalam satu hari atas satu masalah hukum yang sama.

Fakta bahwa Gibran akhirnya ditunjuk sebagai cawapres Prabowo Subianto, yang dipandang sebagai favorit Jokowi dalam pemilu, semakin memperkuat kecurigaan adanya konflik kepentingan tersebut. Seharusnya MK mengetahui adanya rumor yang mengatakan bahwa Presiden dan koalisi oligarkinya telah melobi Anwar untuk berbuat curang terkait putusan untuk Gibran yang telah beredar sebelum putusan tersebut dirilis.

Aktivis hak asasi manusia menuduh Anwar melakukan empat pelanggaran etika, termasuk melakukan tindakan asusila dan melanggar sumpah hakim.

Hakim Wahiduddin Adams telah ditunjuk menjadi anggota Dewan Etik bersama dua orang lain, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie dan Bintan Saragih, seorang profesor hukum di Universitas Pelita Harapan.

Mereka memiliki waktu 30 hingga 45 hari untuk melakukan pemeriksaan. Namun dengan pemilu yang semakin dekat, mari berharap mereka dapat segera menyelesaikan pemeriksaan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemilu kita akan kompetitif dan kredibel.

Kita tidak bisa membiarkan perselisihan pemilu diselesaikan di jalanan. Kita sudah tidak asing lagi dengan kebrutalan konflik sosial yang bisa berujung pada kekerasan bahkan kematian. Pada 2019, setidaknya enam pendukung Prabowo, yang kalah dalam pemilu, terbunuh dalam gejolak protes di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, yang berakhir kacau.

Dewan Etik yang kini menyelidiki Anwar atas dugaan pelanggaran etika bisa mencegah terjadinya insiden yang lebih buruk.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.