TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Melindungi Air

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Sat, November 18, 2023

Share This Article

Change Size

Melindungi Air A resident pumps groundwater on July 26, 2023, in Kuala Selat village, Indragiri Hilir, Riau. The villagers use the groundwater to wash utensils and clean houses only, as it has been polluted by intruding seawater. (JP/Tonggo Simangunsong)
Read in English

D

i tahun-tahun mendatang, rumah tangga dan dunia usaha harus memperoleh izin dari pemerintah sebelum mengambil air tanah melebihi jumlah tertentu. Ketentuan itu merupakan sebagian dari upaya melestarikan sumber daya penting dan melindungi kota dari penurunan permukaan tanah.

Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 2027 tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mewajibkan semua rumah tangga dan badan hukum yang mengambil setidaknya 100 meter kubik air tanah atau air sungai per bulan untuk mengajukan izin.

Peraturan ini sejalan dengan keputusan menteri yang menguraikan standar persetujuan penggunaan air tanah. Peraturan juga bertujuan untuk memulihkan permukaan air tanah di Jakarta dan mengurangi penurunan permukaan tanah. Permukaan tanah di DKI Jakarta mengalami penurunan akibat pengambilan air tanah secara besar-besaran, meskipun laju penurunannya lebih lambat jika dibandingkan dengan penurunan tanah masa lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemohon izin perlu memberi penjelasan rinci tentang alasan pengambilan dan rencana penggunaan air tanah, serta melampirkan bukti kepemilikan tanah tempat mengambil air. Mereka juga perlu berkomitmen untuk menggali sumur resapan agar dapat menampung dan menyimpan air hujan, serta meningkatkan upaya memulihkan pasokan air tanah.

Pembatasan ini hanya akan berlaku bagi rumah tangga yang mengambil air tanah dalam jumlah besar, seperti rumah dengan kolam renang, petani skala kecil yang operasionalnya tidak mendapat sistem irigasi yang tersedia, fasilitas umum, lembaga pemerintah, serta objek pariwisata nonkomersial, dan ruang publik.

Menurut perhitungan pihak berwenang dan para ahli, rumah tangga biasa tanpa kolam renang mengonsumsi hingga 30 meter kubik per bulan. Karena itu, peraturan tidak dikenakan pada rumah yang demikian.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Langkah pemerintah untuk melindungi air tanah, yang tidak hanya dilakukan di Jakarta tapi juga di seluruh tanah air, patut diapresiasi. Namun seperti halnya peraturan lainnya, selalu ada tantangan dalam implementasinya. Permasalahan dalam kebijakan pengambilan air tanah adalah sulitnya memantau semua pemegang izin di seluruh penjuru negeri.

Sesungguhnya, Jakarta sudah punya kebijakan melarang pengambilan air tanah di wilayah yang sudah terjangkau layanan air bersih lewat pipa dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, kurangnya penegakan peraturan tersebut membuat orang-orang yang mengambil air tanah untuk konsumsi sehari-hari tidak dikenakan sanksi.

Para ahli juga telah memperingatkan bahwa birokrasi ekstra seputar penggunaan air tanah dapat mendorong terjadinya korupsi. Kebijakan baru juga meningkatkan risiko penyuapan yang dilakukan para pencari air tanah kepada pejabat yang punya wewenang untuk mengeluarkan izin.

Pembatasan pengambilan air tanah harus diikuti dengan penyediaan sistem pengelolaan air bersih yang baik, terutama di kota-kota besar. Di kota besar, sebagian masyarakat golongan tertentu tidak memiliki akses terhadap air bersih. Sistem seperti ini memerlukan fasilitas pengolahan air untuk mengolah air dari berbagai sumber, seperti danau dan sungai, menjadi air bersih yang aman dikonsumsi manusia.

Indonesia diberkati dengan ribuan danau dan sungai, namun banyak di antaranya yang tercemar berat akibat aktivitas domestik, pertanian, dan industri. Dibutuhkan upaya ekstra untuk menghentikan polusi. Di samping itu, harus ada teknologi canggih untuk menormalkan kualitas air yang sudah tercemar.

Pengelolaan yang baik juga berarti memasang pipa sepanjang ribuan kilometer untuk menyalurkan air bersih ke rumah-rumah, terutama untuk masyarakat miskin. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, penduduk Indonesia yang punya akses terhadap pipa air bersih hanya kurang dari seperempat. Hal ini memaksa mereka menggali tanah untuk mencari air.

Masyarakat miskin adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak kurangnya akses terhadap air bersih. Mereka mungkin menggunakan air sungai yang sangat tercemar untuk konsumsi sehari-hari, sehingga membahayakan kesehatan mereka.

Membatasi pengambilan air tanah dalam skala besar merupakan langkah tepat untuk membendung hilangnya cairan berharga tersebut dari bawah tanah. Namun, pemerintah perlu serius dalam mengikuti kebijakan tersebut dengan memperbaiki pengelolaan air bersih.

Kalau tidak, ibaratnya kita hanya akan melubangi perahu yang kita tumpangi. Yang artinya, kita akan segera tenggelam.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.