TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Hak atas udara bersih

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Sat, November 25, 2023

Share This Article

Change Size

Hak atas udara bersih Pollution protection: Central Jakarta Water Management Agency employees plant floating trees in the Kebon Melati dam near Tanah Abang, Jakarta, on Oct. 26. The trees are intended to mitigate water and air pollution. (Antara/Nadia Putri Rahmani)
Read in English

K

eadilan tampaknya telah ditegakkan, ketika Mahkamah Agung (MA) minggu lalu menguatkan hukuman yang dijatuhkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta yang telah gagal mengatasi polusi udara. Polusi, selama bertahun-tahun, telah mengganggu kota ini. Namun, keadilan akan terabaikan jika pemerintah menolak mematuhi putusan MA yang bersifat final dan mengikat.

Untuk membuktikan komitmen mereka terhadap supremasi hukum dan tanggung jawab melindungi warga negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Jakarta harus melaksanakan perintah MA. Semakin lama pemerintah mengulur waktu, maka akan semakin banyak pula masyarakat yang sakit atau bahkan meninggal akibat menghirup udara beracun.

Menentang putusan pengadilan melalui peninjauan kembali merupakan bentuk tidak adanya kebijaksanaan dan kenegarawanan pejabat pemerintah. Tindakan itu juga cermin kurangnya rasa hormat mereka terhadap hak asasi manusia. Udara bersih dan sehat merupakan hak dasar warga Jakarta dan siapa pun yang tinggal dan mencari nafkah di ibu kota. Negara wajib menjunjung tinggi hal tersebut.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat sementara Gubernur Jakarta tidak boleh menganggap diri mereka sebagai pihak yang kalah dalam pertarungan hukum. Bagaimana pun, pengajuan gugatan class action yang dilakukan beberapa individu dan kelompok masyarakat sipil terhadap mereka pada 2021 adalah upaya terakhir mencari keadilan. Sebelumnya, tuntutan mereka agar ada solusi terkait polusi udara yang menyesakkan tidak ditangani, atau bahkan diabaikan.

Ketika Pengadilan Negeri Jakarta memenangkan para penggugat lebih dari dua tahun lalu, pemerintah justru memilih melanjutkan proses persidangan yang sesungguhnya tidak berguna, dan bukannya memperbaiki kegagalan mengurangi polusi. Tindakan pemerintah itu hanya memperpanjang penderitaan banyak orang. Bahkan ada warga masyarakat yang sampai kehilangan nyawa.

Udara Jakarta secara konsisten berada di peringkat terburuk di dunia. Pada Jumat 24 November kemarin, misalnya, kota ini mencatat skor Indeks Kualitas Udara (air quality index atau AQI) sebesar 174. Artinya, 20 kali di atas standar minimum yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO). Indeks tersebut menempatkan udara Jakarta dalam kategori “tidak sehat”. Indeks kualitas udara diukur menurut metrik yang dikeluarkan oleh perusahaan teknologi iklim dari Swiss, IQAir.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Kualitas udara hampir tidak membaik, bahkan sejak pemerintah meningkatkan langkah-langkah untuk mengurangi polusi udara kronis di Jakarta. Pemerintah bertindak setelah pemberitaan media semakin gencar terkait kondisi udara kota yang buruk beberapa bulan lalu. Upaya yang diambil termasuk peraturan kerja jarak jauh bagi pegawai negeri sipil yang bertugas di kantor pemerintah kota, seperti yang diamanatkan oleh penjabat sementara Gubernur Heru Budi Hartono. Polda Metro Jaya juga telah menyarankan pemberlakuan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor, selain memperluas pembatasan mobil pribadi. Namun, pada 2022 saja, jumlah kendaraan di jalan raya menurut Direktorat Lalu Lintas Polri telah melebihi 17,3 juta. Efektivitas pembatasan jadi perlu dipertanyakan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui besarnya kontribusi sektor transportasi dan industri terhadap krisis udara di Jakarta. Pembakaran kendaraan bermesin menyumbang 44 persen polusi. Bandingkan dengan 34 persen polusi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga batu bara di sekitar Jakarta.

Laporan tahun 2020 dari Pusat Penelitian dan Energi dan Udara Bersih (Center for Research and Energy and Clean Air atau CREA) menemukan bahwa polusi udara dari pembangkit listrik tenaga batu bara di Jabodetabek menjadi penyebab dari sekitar 2.500 kematian dini setiap tahun. Masalah kesehatan yang timbul dari polusi, misalnya penyakit kekebalan tubuh, pernapasan, dan kardiovaskular.

Dinas Kesehatan di Kabupaten Cilegon, Banten, yang merupakan lokasi pembangkit listrik tenaga batu bara Suralaya, melaporkan bahwa terdapat 17.382 kasus infeksi saluran pernapasan atas selama jangka waktu antara bulan Januari dan Juni tahun ini. Dari jumlah tersebut, lebih dari 3.200 kasus tercatat diderita warga yang tinggal di daerah dekat pembangkit listrik. Diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui hubungan wabah penyakit pernafasan ini dengan pengoperasian pembangkit listrik tersebut. Namun, yang pasti, gas yang dikeluarkan dari pembangkit tersebut, termasuk nitrogen monoksida (NO), nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2), adalah gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kini, dengan semakin dekatnya pemilu, semoga pemerintah merasakan tekanan yang lebih besar untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan, guna melindungi hak masyarakat atas udara yang sehat. Apalagi sikap tersebut sejalan dengan keputusan MA.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.