TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Berita baik yang berkesinambungan

Peraturan presiden yang telah lama ditunggu-tunggu ini, akan mulai berlaku pada Agustus. Peraturan mengharuskan raksasa teknologi seperti Google Alphabet Inc. dan Facebook Meta untuk membayar hak penerbit pada media lokal, atas setiap berita yang mereka publikasikan ulang di platform mereka.

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Thu, February 22, 2024

Share This Article

Change Size

Berita baik yang berkesinambungan A man reads Sri Lanka's English-language ‘Daily Mirror’ on Aug. 7, 2020 in Colombo, two days after the country’s parliamentary election. (AFP/Ishara S. Kodikara)
Read in English

T

eknologi komunikasi digital bisa menguntungkan industri media. Menggunakan internet bisa menghilangkan hambatan fisik dan mengurangi biaya pengiriman. Hal itu memungkinkan perusahaan media menjangkau jutaan pembaca, pemirsa, dan pelanggan.

Pengiklan dapat dengan mudah memanfaatkan jutaan orang yang mengakses informasi dalam sekejap.

Sayangnya, yang terjadi bukan hal itu.

Ketika media fokus pada upaya terbaik mereka, yaitu menghasilkan berita yang andal dan kredibel untuk konsumsi publik, platform teknologi mulai mengambil alih peran media sebagai penyampai berita.

Mesin pencari mulai berperan sebagai mesin pengindeks. Ia membantu pengguna internet menavigasi beragam konten yang tersedia di jaringan World Wide Web. Tak perlu waktu lama, perusahaan pemilik mesin pencari mulai menjelajah internet untuk mengumpulkan konten yang diproduksi oleh perusahaan media. Menggunakan sistem algoritma canggih, mereka mengirimkan konten yang telah dipersonalisasi hingga sesuai keinginan pengguna.

Ketika pengguna semakin bergantung pada mesin pencari, pengiklan pun demikian. Mengapa harus membayar ruang iklan di media jika mereka dapat menargetkan iklan pada individu dengan menggunakan alat penargetan yang digunakan oleh mesin pencari?

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Kemudian, platform media sosial hadir dan menawarkan jangkauan pasar yang lebih luas lagi. Tidak sekadar menawarkan kemudahan distribusi berita, beberapa platform menawarkan cara agar berita lebih tepat sasaran. Mereka menjadi tantangan bagi otoritas perusahaan media yang selama ini berperan sebagai satu-satunya pembawa berita.

Pada saat yang sama, ketika pendapatan iklan dialihkan ke perusahaan media sosial, peran perusahaan media juga terkikis oleh para pembuat konten, tokoh media sosial, dan influencer.

Di era kemajuan teknologi saat ini, kebangkitan kecerdasan buatan dapat menempatkan industri media pada risiko yang lebih besar. Jurnalisme dapat diambil alih oleh mesin.

Setelah 20 tahun, nampaknya teknologi digital telah menjadi kutukan bagi keberadaan industri media.

Dengan latar belakang inilah, pemerintah Indonesia pada hari Selasa 20 Februari mengeluarkan peraturan yang diharapkan banyak orang dapat membantu membendung kerugian yang dialami perusahaan media. Banyak yang menaruh harap bahwa peraturan ini akan mengendalikan kerusakan yang telah terjadi dan memberikan bantuan bagi industri media. Selama ini, perusahaan media cenderung dibiarkan berjalan sendiri untuk menghadapi gangguan besar dari dunia maya yang telah berkembang selama dua dekade terakhir.

Peraturan presiden yang telah lama ditunggu-tunggu ini, akan mulai berlaku pada Agustus. Peraturan mengharuskan raksasa teknologi seperti Google Alphabet Inc. dan Facebook Meta untuk membayar hak penerbit pada media lokal, atas setiap berita yang mereka publikasikan ulang di platform mereka.

Aturan baru ini membawa Indonesia sejajar dengan Australia dan Kanada. Dua negara tersebut telah menerapkan kebijakan mengenai hak-hak penerbit berita, serupa dengan peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Peraturan presiden Indonesia membuka jalan bagi perusahaan media untuk menegosiasikan kemitraan mereka dengan platform teknologi. Kemitraan yang bisa dilakukan antara lain dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data.

Aturan baru ini merupakan kemenangan kecil bagi perusahaan media di Indonesia. Akhirnya, untuk pertama kalinya, perusahaan media dapat mulai bernegosiasi dengan raksasa teknologi global. Perusahaan media jadi punya pijakan yang lebih kuat dan setara.

Aturan baru ini juga diterapkan pada saat yang tepat, karena organisasi berita mulai dari lembaga penyiaran televisi hingga publikasi berbasis web dan stasiun radio saat ini sedang menghadapi gelombang PHK massal. Beberapa perusahaan terpaksa melakukan tindakan pengetatan lainnya sebagai akibat dari berkurangnya pendapatan iklan.

Peraturan tersebut tentunya merupakan konsesi dari Presiden Jokowi yang telah jadi bulan-bulanan media Indonesia menjelang pemilihan presiden pada 14 Februari. Banyak berita menampilkan dugaan campur tangan yang memungkinkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden, berpasangan dengan calon presiden yang posisinya terdepan di berbagai jajak pendapat, Prabowo Subianto.

Dalam pidatonya di Jakarta pada Selasa 9 Februari, sebagai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024, Jokowi mengatakan bahwa ia telah mengesahkan peraturan presiden tersebut meskipun ada kritik keras dari perusahaan media.

“Saya menghormati kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan kebebasan berekspresi,” katanya.

Kita hanya bisa berharap pemerintahan berikutnya, yang kemungkinan besar adalah Prabowo, akan melindungi tidak hanya hak-hak organisasi media di negara ini melalui peraturan baru ini, tetapi juga melindungi kebebasan organisasi media.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.