Pertarungan di ranah hukum kali ini akan menjadi pertarungan yang sulit. Pasalnya, ada tuntutan ekstrim dari para kandidat yang kalah, yaitu diskualifikasi presiden terpilih Prabowo Subianto dan pemungutan suara ulang.
ada Rabu 27 Maret, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa pemilihan presiden 14 Februari yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Pertarungan di ranah hukum kali ini akan menjadi pertarungan yang sulit. Pasalnya, ada tuntutan ekstrim dari para kandidat yang kalah, termasuk diskualifikasi presiden terpilih Prabowo Subianto dan pemungutan suara ulang. Inilah sumber perdebatan.
Mari menunggu hingga 21 Mei untuk mendapatkan keputusan akhir.
Tim kuasa hukum Anies dan Ganjar sangat yakin telah mengantongi cukup bukti. Mereka juga merasa bisa menampilkan keterangan saksi yang kredibel, yang menurut mereka dapat meyakinkan pengadilan untuk menyetujui tuntutan diadakannya pemilu ulang.
Ganjar sendiri yang tampil berbicara di persidangan. Ia mengatakan bahwa Prabowo harus didiskualifikasi dengan alasan bahwa cara dia mendaftarkan diri telah melanggar undang-undang pemilu. Menurutnya ada masalah etika akibat nepotisme dan “penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi”.
Ganjar menambahkan bahwa “nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan” yang dilakukan Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait pemilu adalah pelanggaran konstitusi. Ia merujuk pada pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, serta dukungan para pejabat daerah yang ditunjuk.
“Pelanggaran pemilu ini sangat mengejutkan kami. Ini penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral kita,” kata Ganjar di persidangan.
Tuduhan nepotisme yang disebut Ganjar mengacu pada tindakan mantan Ketua MK Anwar Usman. Akhir tahun lalu, dewan etik MK memecat Anwar setelah dinyatakan bersalah melakukan “pelanggaran berat” dalam mengatur putusan yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri bersama Prabowo.
Anwar adalah kakak ipar Jokowi, setelah menikah dengan Idayati, adik perempuan Presiden.
Anies, di sisi lain, fokus pada dampak buruk yang ditimbulkan oleh upaya Jokowi untuk ikut campur dalam pemilu. Menurut Anies, pemilu pada 14 Februari menunjukkan tanda-tanda kemunduran demokrasi, kembali ke masa lalu yang otoriter. Ia memperingatkan bahwa hal tersebut dapat menjadi preseden buruk.
“Praktik ini akan dianggap lumrah, hinga jadi suatu kebiasaan,” ujarnya di persidangan.
Bagi MK, persidangan ini akan menjadi kesempatan yang tepat untuk memulihkan citranya yang ternoda oleh keputusan kontroversialnya tahun lalu. Saat itu, MK menurunkan persyaratan batas usia bagi calon wakil presiden. Keputusan itu akhirnya memperbolehkan Gibran untuk ikut mencalonkan diri. Dan dia kini menjadi wakil presiden terpilih.
MK setidaknya dapat memperbaiki reputasinya jika dapat secara imparsial memutuskan gugatan yang diajukan oleh kandidat yang kalah. Tidak masalah jika semua pihak dapat menerima kesaksian, yang penting hakim pengadilan harus mendengarkan kasus mereka secara menyeluruh.
Tetapi permintaan kedua penggugat untuk membatalkan hasil pemilu presiden 14 Februari tidak realistis. Selain itu, mengulang proses pemilu secara finansial akan terlalu membebani negara.
Membuktikan bahwa ada kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi suara yang telah dilakukan oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara masif dan sistematis, merupakan hal yang sulit untuk dibereskan.
Namun setidaknya MK dapat memutuskan dengan penuh pertimbangan. Dan hal itu dapat digunakan oleh para politisi dan penyelenggara pemilu di masa depan sebagai referensi.
MK harus dapat menghukum mereka yang bersalah melakukan tindak pidana dalam pemilu dan memastikan bahwa putusan tersebut tidak akan menimbulkan ketidakstabilan politik baru bagi Indonesia. MK seharusnya bisa memaksa pihak yang bersalah untuk bertanggung jawab atas kesalahannya, tetapi tanpa membatalkan hasil pemilu.
Apa pun keputusan yang diambil di Mei mendatang, semua orang di negara ini harus menerimanya. Dan sekali lagi, jika semua hakim di MK mendengarkan pengaduan secara menyeluruh dan tidak memihak, kita punya alasan untuk percaya bahwa MK akan mewujudkan gagasan mengenai keadilan bagi semua orang.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.