TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Izin ekspor pasir laut picu kontroversi di Indonesia

Deni Ghifari and Fadli (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Mon, May 29, 2023

Share This Article

Change Size

Izin ekspor pasir laut picu kontroversi di Indonesia A stockpile of sand is pictured in Singapore on June 26, 2019. (Reuters/Edgar Su)
Read in English

B

ulan ini, pemerintah mencabut larangan ekspor pasir keruk yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun. Pemerintah berdalih pencabutan larangan dilakukan karena pendapatan yang akan diterima dari ekspor pasir sangat dibutuhkan negara. Namun, menurut para aktivis, efek pencabutan larangan adalah makin rusaknya ekosistem laut, yang penting bagi Indonesia.

Izin pertambangan ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 15 Mei dan mulai berlaku pada hari yang sama. Peraturan memungkinkan pemegang izin untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dengan syarat kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Pasir boleh diekspor jika memenuhi ketentuan penggunaan, termasuk untuk reklamasi lahan dan pembangunan infrastruktur milik swasta dan milik negara.

Para penambang menyambut baik keputusan tersebut. Namun, para pecinta lingkungan mengecamnya sekaligus memperingatkan bahwa pemberian izin penambangan pasir dengan sendirinya mengarah pada peningkatan ekstraksi pasir. Tindakan ini, menurut para aktivis lingkungan, akan merugikan penduduk pesisir yang bergantung pada ekosistem laut.

“[Pencabutan larangan] mengungkapkan wajah asli Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang tidak terlalu peduli pada nelayan dan perlindungan laut,” kata Parid Ridwanuddin, juru bicara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kepada The Jakarta Post di Senin kemarin (29 Mei).

Parid mengatakan, pengerukan pasir menyebabkan menghilangnya sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu di utara Jakarta dan Kepulauan Riau, selain 0,8 hingga 1 meter pasir yang lenyap akibat naiknya air laut setiap tahun. Ia tambahkan bahwa adanya peraturan baru membuat lebih banyak pulau berisiko tinggi.

Menurut Parid, penambangan pasir laut juga merusak ekosistem laut dan mengusir ikan dari perairan sekitar daerah tambang. Hal tersebut memaksa nelayan lokal untuk berlayar lebih jauh, yang artinya memerlukan tambahan biaya sekaligus lebih berbahaya. Dia memperkirakan Singapura akan menjadi salah satu negara yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut, karena permintaan pasir untuk proyek reklamasi Singapura masih cukup tinggi. Sebelum larangan diberlakukan pada awal 2007, lebih dari 90 persen pasir Singapura diimpor dari Indonesia. Menurut pemerintah Singapura, Indonesia pada saat itu menyediakan antara 6 hingga 8 juta ton pasir.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, menulis di Twitter bahwa pemerintah harus mencabut kebijakan ekspor pasir karena akan memperburuk kerusakan lingkungan, yang faktanya sudah cukup parah akibat perubahan iklim.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Izin ekspor pasir laut picu kontroversi di Indonesia

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.