Menurut Abdul Sobur, ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), sertifikasi yang diwajibkan oleh peraturan tersebut relatif mahal bagi usaha kecil.
enurut salah satu sumber dari kalangan industri, ekspor furnitur telah terkena dampak peraturan deforestasi Uni Eropa. Padahal, aturan itu baru akan diberlakukan awal tahun depan.
Abdul Sobur, ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), mengatakan bahwa sertifikasi yang disyaratkan oleh peraturan tersebut harganya mahal, untuk ukuran usaha kecil. “Delapan puluh lima persen pengusaha di sektor kami adalah UMKM [usaha mikro, kecil dan menengah]. Mereka tidak terbiasa dengan dokumentasi yang rumit,” kata Abdul kepada The Jakarta Post pada hari Rabu lalu.
Peraturan UE 2023/1115 tentang produk bebas deforestasi, yang juga disebut EUDR tersebut, menetapkan bahwa “setiap operator atau pedagang yang menempatkan [komoditas yang dapat berkontribusi terhadap deforestasi] di pasar UE, atau mengekspornya, harus dapat membuktikan bahwa produk tersebut memang benar tidak berasal dari lahan yang baru saja digunduli, dan produk tersebut tidak berkontribusi terhadap degradasi hutan” menurut Komisi Eropa.
Penjelasan di situs web komisi tersebut menyebutkan contoh produk yang dimaksud, yaitu “daging sapi, kayu, kakao, kedelai, minyak sawit, kopi, karet, dan beberapa produk turunannya, seperti kulit, coklat, ban atau furniture.”
Produsen furnitur kayu Indonesia harus mematuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Mereka harus punya jaminan yang menyebut bahwa produk mereka berasal dari rantai pasokan yang tidak terlibat deforestasi.
Menurut Abdul, menyadari persyaratan yang akan berlaku di masa mendatang, banyak pemilik usaha yang mulai berupaya mendapatkan sertifikasi untuk kayu yang mereka gunakan dalam produk furnitur mereka. Namun, prosesnya ternyata memberatkan.
Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sendiri, tetapi kurang mendapat pengakuan internasional.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.