API berharap, peraturan baru Kementerian Perdagangan akan membawa perubahan bagi dunia usaha yang mengalami penurunan kinerja. Meski para ahli memperingatkan bahwa tindakan keras terhadap impor bukanlah obat mujarab.
elama bertahun-tahun, para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri sempat terpukul oleh impor tekstil murah. Karena itu, mereka berharap angina segar dengan diberlakukannya peraturan baru Kementerian Perdagangan. Mereka melihatnya sebagai upaya untuk menyelamatkan industri yang sedang terpuruk ini.
Namun, para ahli mengingatkan bahwa hanya kebijakan tersebut saja tidak akan cukup efektif untuk mengatasi kondisi industri tekstil. Menurut mereka, sangat penting untuk membuat produsen lokal lebih kompetitif.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memuji Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Impor, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. Menurut pihak API, peraturan tersebut berpotensi mengubah permainan bagi dunia usaha yang mengalami penurunan kinerja.
Berbicara dalam jumpa pers di kantor pusat API di Jakarta pada Senin 18 Maret, Ketua API Jemmy Kartiwa menyatakan optimisme bahwa perubahan peraturan dapat meningkatkan pemanfaatan produk tekstil dalam negeri. Menurutnya, peraturan tersebut memungkinkan industri untuk bersaing secara efektif dengan impor legal, dan “berpotensi memulihkan tingkat produktivitas sebelum krisis.”
Wakil Ketua API Anne Patricia Sutanto, yang juga menjabat sebagai salah satu ketua perdagangan di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyebut aturan baru ini sebagai “langkah kebijakan”. Menurutnya, aturan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keamanan dunia usaha dan lapangan kerja di industri tekstil. “Kepastian dunia usaha adalah hal yang terpenting, dan peraturan ini merupakan langkah positif ke arah tersebut,” ujar Anne.
Industri tekstil mengalami penurunan tajam sejak 2021 karena produsen dalam negeri kesulitan bersaing dengan masuknya pakaian murah yang diimpor dari negara-negara produsen tekstil besar seperti Tiongkok, India, Vietnam, dan Bangladesh. Para pengimpor bersaing untuk mendapatkan bagian dari pasar global, termasuk di Indonesia.
Masuknya barang-barang ini telah menyebabkan tingkat pemanfaatan pabrik tekstil dan garmen turun sebesar 40 persen. Akibatnya, menurut API, telah hilang sekitar 85.000 pekerjaan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.