TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Aturan impor baru diharapkan dapat selamatkan industri tekstil

API berharap, peraturan baru Kementerian Perdagangan akan membawa perubahan bagi dunia usaha yang mengalami penurunan kinerja. Meski para ahli memperingatkan bahwa tindakan keras terhadap impor bukanlah obat mujarab.

Ruth Dea Juwita (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, March 21, 2024

Share This Article

Change Size

Aturan impor baru diharapkan dapat selamatkan industri tekstil A worker completes the production of sarong cloth in a textile factory in the Majalaya industrial estate of Bandung regency, West Java, on Jan. 4, 2019. (Antara/Raisan Al Farisi)
Read in English

S

elama bertahun-tahun, para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri sempat terpukul oleh impor tekstil murah. Karena itu, mereka berharap angina segar dengan diberlakukannya peraturan baru Kementerian Perdagangan. Mereka melihatnya sebagai upaya untuk menyelamatkan industri yang sedang terpuruk ini.

Namun, para ahli mengingatkan bahwa hanya kebijakan tersebut saja tidak akan cukup efektif untuk mengatasi kondisi industri tekstil. Menurut mereka, sangat penting untuk membuat produsen lokal lebih kompetitif.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memuji Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Impor, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. Menurut pihak API, peraturan tersebut berpotensi mengubah permainan bagi dunia usaha yang mengalami penurunan kinerja.

Berbicara dalam jumpa pers di kantor pusat API di Jakarta pada Senin 18 Maret, Ketua API Jemmy Kartiwa menyatakan optimisme bahwa perubahan peraturan dapat meningkatkan pemanfaatan produk tekstil dalam negeri. Menurutnya, peraturan tersebut memungkinkan industri untuk bersaing secara efektif dengan impor legal, dan “berpotensi memulihkan tingkat produktivitas sebelum krisis.”

Wakil Ketua API Anne Patricia Sutanto, yang juga menjabat sebagai salah satu ketua perdagangan di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyebut aturan baru ini sebagai “langkah kebijakan”. Menurutnya, aturan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keamanan dunia usaha dan lapangan kerja di industri tekstil. “Kepastian dunia usaha adalah hal yang terpenting, dan peraturan ini merupakan langkah positif ke arah tersebut,” ujar Anne.

Industri tekstil mengalami penurunan tajam sejak 2021 karena produsen dalam negeri kesulitan bersaing dengan masuknya pakaian murah yang diimpor dari negara-negara produsen tekstil besar seperti Tiongkok, India, Vietnam, dan Bangladesh. Para pengimpor bersaing untuk mendapatkan bagian dari pasar global, termasuk di Indonesia.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Masuknya barang-barang ini telah menyebabkan tingkat pemanfaatan pabrik tekstil dan garmen turun sebesar 40 persen. Akibatnya, menurut API, telah hilang sekitar 85.000 pekerjaan.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Aturan impor baru diharapkan dapat selamatkan industri tekstil

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.