Menteri Perindustrian mengusulkan meningkatkan kewajiban penjualan domestik hasil produsen gas menjadi 60 persen.
ndonesia sedang berusaha mengamankan pasokan gas alam, untuk industri dan rumah tangga. Saat ini, produksi dalam negeri menurun, sedangkan permintaan diperkirakan akan meningkat.
Meskipun pasokan sedang sulit, pemerintah baru-baru ini memperpanjang program subsidi harga gas bumi tetap untuk industri tertentu melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Saat ini sedang dipertimbangkan kemungkinan memperluas program tersebut agar menjangkau lebih banyak sektor.
Ketika pemerintah mempertimbangkan cara untuk memenuhi naiknya permintaan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pekan lalu mengusulkan untuk menambah volume penjualan dalam negeri dari hasil produsen gas menjadi 60 persen. Namun, peraturan mengenai hal tersebut belum dikeluarkan.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53/2017, kontraktor migas yang beroperasi dengan skema produksi gross split harus mengalokasikan 25 persen hasil produksinya untuk memenuhi kewajiban pasar dalam negeri (domestic market obligation atau DMO)
Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan bahwa dia akan mendukung DMO yang lebih tinggi untuk gas alam, selama bisnisnya tetap menguntungkan. “IPA bisa memahami usulan DMO tersebut, sepanjang memenuhi pertimbangan ekonomi untuk investor, sehingga dapat membantu meningkatkan keberlanjutan pasokan di sektor hulu migas dalam negeri,” kata Marjolijn, seperti dikutip portal berita Detik.com, Jumat.
Pemerintah juga berencana mengizinkan impor gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) untuk mengantisipasi proyeksi kenaikan permintaan gas.
Menurut Kementerian Perindustrian, industri manufaktur hanya menyerap sekitar 40 persen produksi gas nasional pada 2023. Namun, dalam enam tahun ke depan, diperkirakan permintaan industri akan meningkat dua kali lipat, dari 2,931 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) pada 2024.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.