mnesty International baru-baru ini melaporkan dan menunjukkan bahwa revisi KUHP Indonesia merupakan langkah tepat untuk menghapus hukuman mati, bahkan ketika sistem peradilan negara berulang kali menjatuhkan hukuman mati.
Disahkan pada akhir tahun lalu, revisi KUHP memperkenalkan adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk menunjukkan perilaku yang baik yang kemudian memberi mereka kemungkinan peringanan hukuman. Setelah masa percobaan berakhir, presiden yang menjabat dapat mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku tahun 2026.
Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan bahwa meskipun Indonesia masih jauh dari keputusan menghilangkan hukuman mati sepenuhnya, KUHP yang baru tersebut patut diakui sebagai sebuah “langkah positif”.
“Namun pelaksanaannya masih perlu diawasi secara ketat. Amnesty International akan terus mendorong penghapusan total vonis hukuman mati. Walaupun masa percobaan bagi terpidana mati merupakan langkah yang tepat, namun itu belum cukup, dan masih banyak yang perlu kita lakukan," kata Ari dalam konferensi pers, Selasa lalu.
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Indonesia harus menggunakan kesempatan tersebut untuk secara signifikan mengurangi kasus hukuman mati yang menurutnya berada pada tingkat yang sangat tinggi setelah bertahun-tahun.
Menurut laporan Amnesty International Indonesia, angka kasus hukuman mati di Indonesia tercatat cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir, dengan 112 kasus di tahun 2022, hanya berkurang dua kasus jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2020, tercatat ada 117 vonis mati. Hingga Senin lalu, ada 452 terpidana yang menunggu eksekusi.
Kebijakan tanpa toleransi
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.