TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

KUHP baru terbitkan harapan dihapusnya hukuman mati

Nina A. Loasana (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Tue, May 16, 2023

Share This Article

Change Size

KUHP baru terbitkan harapan dihapusnya hukuman mati Human rights activists stage a rally in Kota Tua, West Jakarta, to commemorate the World Day against the Death Penalty in this undated file photo. (The Jakarta Post/Vellen Augustine)
Read in English

A

mnesty International baru-baru ini melaporkan dan menunjukkan bahwa revisi KUHP Indonesia merupakan langkah tepat untuk menghapus hukuman mati, bahkan ketika sistem peradilan negara berulang kali menjatuhkan hukuman mati.

Disahkan pada akhir tahun lalu, revisi KUHP memperkenalkan adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk menunjukkan perilaku yang baik yang kemudian memberi mereka kemungkinan peringanan hukuman. Setelah masa percobaan berakhir, presiden yang menjabat dapat mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku tahun 2026.

Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan bahwa meskipun Indonesia masih jauh dari keputusan menghilangkan hukuman mati sepenuhnya, KUHP yang baru tersebut patut diakui sebagai sebuah “langkah positif”.

“Namun pelaksanaannya masih perlu diawasi secara ketat. Amnesty International akan terus mendorong penghapusan total vonis hukuman mati. Walaupun masa percobaan bagi terpidana mati merupakan langkah yang tepat, namun itu belum cukup, dan masih banyak yang perlu kita lakukan," kata Ari dalam konferensi pers, Selasa lalu.

Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Indonesia harus menggunakan kesempatan tersebut untuk secara signifikan mengurangi kasus hukuman mati yang menurutnya berada pada tingkat yang sangat tinggi setelah bertahun-tahun.

Menurut laporan Amnesty International Indonesia, angka kasus hukuman mati di Indonesia tercatat cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir, dengan 112 kasus di tahun 2022, hanya berkurang dua kasus jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2020, tercatat ada 117 vonis mati. Hingga Senin lalu, ada 452 terpidana yang menunggu eksekusi.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Kebijakan tanpa toleransi

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

KUHP baru terbitkan harapan dihapusnya hukuman mati

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.