emerintah Bali telah memperingatkan turis asing untuk tidak melakukan pembayaran dengan mata uang kripto. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan praktik tersebut ilegal di Indonesia dan mereka yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda atau satu tahun penjara.
Koster membuat pernyataan tersebut pada konferensi pers di hari Minggu lalu sambil menanggapi laporan berita yang mengatakan bahwa beberapa hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata lainnya di Bali telah menerima mata uang kripto sebagai metode pembayaran.
“Turis asing yang menimbulkan kegaduhan, melakukan aktivitas yang melebihi batas visanya, menggunakan mata uang kripto untuk melakukan pembayaran atau melanggar peraturan apa pun, akan dikenakan sanksi. Mereka dapat dideportasi, diberi teguran atau bahkan dijerat dengan pasal pidana sesuai KUHP,” kata Koster.
Ia mengutip beberapa peraturan nasional yang berlaku, khususnya UU tentang Mata Uang Tahun 2011 yang melarang penggunaan mata uang selain rupiah dan mengatakan bahwa pelanggaran undang-undang ini dapat dikenai hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 200 juta ($13.356 dolar Amerika).
Pekan lalu, Kompas.id melaporkan bahwa turis asing di Bali yang kesulitan melakukan transaksi keuangan akibat sanksi ekonomi yang diberlakukan di negara mereka, seperti Rusia, menggunakan mata uang kripto untuk melakukan pembayaran. Sebuah kafe di daerah Seminyak diduga mengizinkan pelanggan membayar menggunakan mata uang kripto, namun dibantah oleh manajemen barunya.
Koster mengatakan bahwa bisnis lokal tidak diperbolehkan menerima pembayaran menggunakan kripto dari turis. “Jangan mentolerir turis yang tidak menghormati hukum Indonesia atau adat istiadat setempat [di Bali].”
Polda Bali telah melakukan penyelidikan atas penggunaan mata uang kripto di sana. Penyelidikan didasari UU tentang Mata Uang.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.