TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Bali peringatkan turis asing agar tidak bertransaksi menggunakan kripto

Ni Komang Erviani (The Jakarta Post)
Premium
Denpasar
Mon, May 29, 2023

Share This Article

Change Size

Bali peringatkan turis asing agar tidak bertransaksi menggunakan kripto People catch the sunset on Jan. 8, 2022 at Kuta Beach, Bali. (AFP/Sonny Tumbelaka)
Read in English

P

emerintah Bali telah memperingatkan turis asing untuk tidak melakukan pembayaran dengan mata uang kripto. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan praktik tersebut ilegal di Indonesia dan mereka yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda atau satu tahun penjara.

Koster membuat pernyataan tersebut pada konferensi pers di hari Minggu lalu sambil menanggapi laporan berita yang mengatakan bahwa beberapa hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata lainnya di Bali telah menerima mata uang kripto sebagai metode pembayaran.

“Turis asing yang menimbulkan kegaduhan, melakukan aktivitas yang melebihi batas visanya, menggunakan mata uang kripto untuk melakukan pembayaran atau melanggar peraturan apa pun, akan dikenakan sanksi. Mereka dapat dideportasi, diberi teguran atau bahkan dijerat dengan pasal pidana sesuai KUHP,” kata Koster.

Ia mengutip beberapa peraturan nasional yang berlaku, khususnya UU tentang Mata Uang Tahun 2011 yang melarang penggunaan mata uang selain rupiah dan mengatakan bahwa pelanggaran undang-undang ini dapat dikenai hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 200 juta ($13.356 dolar Amerika).

Pekan lalu, Kompas.id melaporkan bahwa turis asing di Bali yang kesulitan melakukan transaksi keuangan akibat sanksi ekonomi yang diberlakukan di negara mereka, seperti Rusia, menggunakan mata uang kripto untuk melakukan pembayaran. Sebuah kafe di daerah Seminyak diduga mengizinkan pelanggan membayar menggunakan mata uang kripto, namun dibantah oleh manajemen barunya.

Koster mengatakan bahwa bisnis lokal tidak diperbolehkan menerima pembayaran menggunakan kripto dari turis. “Jangan mentolerir turis yang tidak menghormati hukum Indonesia atau adat istiadat setempat [di Bali].”

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Polda Bali telah melakukan penyelidikan atas penggunaan mata uang kripto di sana. Penyelidikan didasari UU tentang Mata Uang.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Bali peringatkan turis asing agar tidak bertransaksi menggunakan kripto

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.