TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Pencalonan Gibran disetujui setelah DPR sepakat dengan keputusan MK

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Wed, November 1, 2023

Share This Article

Change Size

Pencalonan Gibran disetujui setelah DPR sepakat dengan keputusan MK Surakarta Mayor Gibran Rakabuming Raka greets supporters on Wednesday after registering his vice presidential candidacy with the General Elections Commission (KPU) in Jakarta. Gibran, President Joko “Jokowi” Widodo’s eldest son, is running alongside Defense Minister and presidential candidate Prabowo Subianto on the 2024 ticket of the Onward Indonesia Coalition (KIM). (Antara/Rifqi Raihan Firdaus)
Read in English
Indonesia Decides

Anggota parlemen telah menyetujui perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang artinya membuat mereka mematuhi keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia calon kandidat peserta pemilihan umum. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden tahun depan.

Pekan lalu, sembilan hari setelah keluarnya keputusan MK, Gibran Walikota Surakarta yang berusia 36 tahun mendaftar sebagai calon wakil presiden. MK memutuskan untuk menerima calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dengan syarat punya pengalaman sebagai pemimpin daerah yang dipilih masyarakat. Gibran menjadi pasangan calon presiden Prabowo Subianto. Pendaftaran mereka mewujudkan adanya kompetisi tiga kubu yang sengit.

Pertanyaan kemudian muncul mengenai keabsahan permohonan Gibran, mengingat KPU belum mengubah aturan pencalonan agar sesuai putusan MK.

Namun, pada hari Selasa, anggota parlemen di Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri menyetujui revisi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Perubahan tersebut dilakukan meskipun terdapat banyak ketidaksetujuan dan seruan untuk menunda pelaksanaan keputusan dari anggota parlemen. Suara keberatan yang paling vokal datang dari PDIP, partai terbesar di DPR, yang hubungannya dengan Presiden telah memburuk.

Heru Sudjatmoko dari PDIP meminta rekan-rekannya untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait peraturan baru tersebut, mengingat masih ada penyelidikan yang dilakukan oleh dewan etik MK. Dewan etik baru dibentuk, merespon dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara perubahan usia dalam peraturan kandidat pemilu.

“Mungkin kita tidak perlu terburu-buru. Biarkan [dewan etik] mengambil kesimpulan dulu. Karena kalau tidak, pada akhirnya kita akan menyelenggarakan pemilu yang sah secara formal, tapi tidak sah secara moral,” kata Heru.

Politisi PDIP lainnya, Junimart Girsang, mempertanyakan keputusan KPU yang menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran padahal aturan yang berlaku sebagai dasar pendaftaran calon adalah peraturan sebelumnya.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Pencalonan Gibran disetujui setelah DPR sepakat dengan keputusan MK

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.