Anggota parlemen telah menyetujui perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang artinya membuat mereka mematuhi keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia calon kandidat peserta pemilihan umum. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden tahun depan.
Pekan lalu, sembilan hari setelah keluarnya keputusan MK, Gibran Walikota Surakarta yang berusia 36 tahun mendaftar sebagai calon wakil presiden. MK memutuskan untuk menerima calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dengan syarat punya pengalaman sebagai pemimpin daerah yang dipilih masyarakat. Gibran menjadi pasangan calon presiden Prabowo Subianto. Pendaftaran mereka mewujudkan adanya kompetisi tiga kubu yang sengit.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai keabsahan permohonan Gibran, mengingat KPU belum mengubah aturan pencalonan agar sesuai putusan MK.
Namun, pada hari Selasa, anggota parlemen di Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri menyetujui revisi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Perubahan tersebut dilakukan meskipun terdapat banyak ketidaksetujuan dan seruan untuk menunda pelaksanaan keputusan dari anggota parlemen. Suara keberatan yang paling vokal datang dari PDIP, partai terbesar di DPR, yang hubungannya dengan Presiden telah memburuk.
Heru Sudjatmoko dari PDIP meminta rekan-rekannya untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait peraturan baru tersebut, mengingat masih ada penyelidikan yang dilakukan oleh dewan etik MK. Dewan etik baru dibentuk, merespon dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara perubahan usia dalam peraturan kandidat pemilu.
“Mungkin kita tidak perlu terburu-buru. Biarkan [dewan etik] mengambil kesimpulan dulu. Karena kalau tidak, pada akhirnya kita akan menyelenggarakan pemilu yang sah secara formal, tapi tidak sah secara moral,” kata Heru.
Politisi PDIP lainnya, Junimart Girsang, mempertanyakan keputusan KPU yang menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran padahal aturan yang berlaku sebagai dasar pendaftaran calon adalah peraturan sebelumnya.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.