TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Rancu soal debat, KPU dikritik

Yvette Tanamal and Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Wed, December 6, 2023

Share This Article

Change Size

Rancu soal debat, KPU dikritik General Elections Comission (KPU) head Hasyim Asy'ari (center) reads the Peaceful 2024 Election Campaign Declaration at the commission's headquarters in Jakarta on Nov. 27, 2023, as the three 2024 candidate pairs look on. The declaration, signed by the six candidates as well as representatives of the 18 political parties participating in the 2024 election, calls for a safe, peaceful, orderly and ethical election. It also calls for one free of hoaxes, vote buying and sectarian identity politics. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Read in English
Indonesia Decides

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tekanan untuk bertindak tegas terkait penyelenggaraan debat resmi pemilu tahun 2024. Saat ini, yang tampak adalah ketidakjelasan format dan rendahnya kepercayaan terhadap persepsi netralitas KPU.

Sekitar tujuh puluh hari sebelum salah satu hari pemilihan umum terbesar di dunia dihelat di Indonesia, para pemilih sangat antusias untuk mengikuti lima ajang debat yang dijadwalkan disiarkan di televisi. Ajang adu gagasan ini dinilai berperan menentukan pendapat masyarakat tentang sosok yang akan dipilih tahun depan.

Debat pertama akan diadakan Selasa 12 Desember. Acara itu akan menampilkan ketiga kandidat yang akan saling presentasi dan adu pendapat soal program kampanye masing-masing di TV nasional.

Namun, di kalangan kandidat pemilu dan pengawas pemilu, muncul kekhawatiran setelah Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengumumkan perubahan mendadak pada format debat. Perubahan tersebut berpotensi melanggar peraturan yang ada.

Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim mengeluarkan pengumuman yang menyiratkan bahwa akan terjadi lima debat yang menampilkan calon presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Padahal, seharusnya yang diselenggarakan adalah tiga debat presiden dan dua debat wakil presiden, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Meskipun undang-undang tidak merinci teknis penyelenggaraan debat, sudah menjadi kebiasaan bahwa calon presiden dan wakil presiden pada suatu saat akan diberi kesempatan terpisah untuk adu gagasan dengan lawannya. Ajang semacam itu akan menciptakan persaingan yang setara.

Pada 2019, misalnya, dilaksanakan dua kali debat calon presiden. Lalu dilanjutkan dengan satu debat yang menampilkan calon wakil presiden. Ajang ditutup dengan dua debat calon presiden yang hadir didampingi calon wakil presiden.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Rancu soal debat, KPU dikritik

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.