Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari Rabu 31 Januari, Mahfud mengatakan bahwa alasan pengunduran dirinya adalah karena ia memilih “menghindari konflik kepentingan” untuk mendorong pemilihan umum yang adil dan akuntabel.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan pengunduran dirinya dari kabinet Jokowi. Pengunduran diri dilakukan agar ia dapat fokus dalam proses sebagai kandidat calon wakil presiden dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan menjelang pemilihan umum bulan depan.
Mahfud menyampaikan kabar ini di sela-sela kegiatan kampanye di Pura Ulun Danu, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada hari Rabu. Cawapres nomor urut 03 itu mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri yang telah ia siapkan akan segera diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, begitu ia mendapat jadwal bertemu Presiden.
"Saya akan memberikan ini [surat pengunduran diri] ketika saya bertemu dengan Presiden, saya sudah bawa-bawa karena saya ingin langsung memberikannya [kepada Jokowi] begitu ada kesempatan," kata Mahfud. "Saya akan meminta izin kepada Presiden, dan saya akan melaporkan bahwa [tugas saya] sudah selesai," tambahnya sambil mengatakan bahwa ia ingin mundur dengan membawa kesan yang baik.
Sebelumnya, dalam pertemuan tertutup dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin malam, Mahfud mengajukan permohonan kepada Sekretariat Negara untuk mengadakan pertemuan dengan Jokowi.
Menteri Sekretaris Negara mengatakan bahwa permintaan pertemuan yang diajukan Mahfud harus menunggu hingga hari Kamis 1 Februrai. Di tanggal itu, Jokowi dijadwalkan kembali ke ibukota, dan kemudian permintaan tersebut akan disampaikan kepada Presiden.
Jokowi telah melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dan beberapa kota di Jawa Tengah sejak hari Jumat. Sementara, Mahfud mengunjungi Banda Aceh pada hari Rabu malam untuk sebuah diskusi publik dengan para calon pemilih di sana, setelah menyelesaikan kampanyenya di Lampung. Mahfud mengatakan bahwa ia akan kembali ke Jakarta pada hari Kamis.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan bahwa seorang menteri biasanya mengundurkan diri dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden. Menurutnya, "ada mekanisme yang membuat Presiden dapat menerima atau menolak pengunduran diri tersebut".
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.