Meski masih ada masalah terkait pemilu presiden dan pemilu legislatif Februari lalu, selain menangani sengketa pemilu di MK, KPU mulai fokus pada persiapan pilkada November mendatang.
inggu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November mendatang. Persiapan tetap dilakukan meski hasil pemilihan umum pada 14 Februari lalu masih mendapat tantangan pembatalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada pada 27 November akan menjadi pemilu pertama bagi masyarakat Indonesia untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati secara serentak di 37 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten dan kota. Yogyakarta tidak ikut dalam pemilihan gubernur, sesuai dengan predikatnya sebagai daerah istimewa.
Praktis tinggal delapan bulan masa persiapan yang tersisa sebelum masyarakat harus kembali ke tempat pemungutan suara. Pada Minggu 31 Maret, KPU mengadakan acara elaborasi di Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta. Dalam acara itu, Ketua Komisioner Hasyim Asy'ari mengatakan kepada perwakilan dari cabang-cabang KPU di tingkat provinsi untuk mengikuti peraturan serta menjunjung standar etika dalam mempersiapkan pemilu.
Penyelenggara pemungutan suara diharapkan dapat memulai rekrutmen. Mereka harus menunjuk sukarelawan yang dibayar sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di masing-masing TPS di tingkat kabupaten dan kecamatan. Hal tersebut sejalan dengan peraturan KPU yang berlaku pada Pilkada 2024.
“[Rekrutmen] ini pertanda sudah dimulainya [pekerjaan] Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai pada 17 April,” kata Hasyim, Minggu.
Selain merekrut petugas KPPS, KPU juga dijadwalkan mulai mengerjakan daftar pemilih seminggu setelahnya. Daftar akhir akan diumumkan pada 23 September.
Berbeda dengan pemilu presiden dan legislatif, yang mengharuskan calon diajukan oleh partai politik atau koalisi partai, pilkada bisa diikuti oleh calon independen. Para calon independent dapat mulai mendaftarkan diri pada 5 Mei, asalkan mereka berhasil mengumpulkan sejumlah tanda tangan yang diperlukan dari pemilih di provinsi, kota, atau kabupaten masing-masing.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.