TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Penegakan HAM harus dimulai dari negeri sendiri

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Wed, April 5, 2023

Share This Article

Change Size

Penegakan HAM harus dimulai dari negeri sendiri Members of the joint secretariat of the Indonesian Poultry Farmers Association protest in front of the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) in Central Jakarta on March 13. They urged the Agriculture Ministry, Trade Ministry and National Food Agency (BPN) to issue policies to protect their businesses from domination by foreign corporations. (Antara/Reno Esnir)
Read in English

P

rioritas utama pemerintah tahun ini haruslah mengamankan posisi Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nation Human Right Council atau UNHRC) untuk tiga tahun ke depan dan, yang lebih penting, menunjukkan bahwa kita adalah bangsa yang serius menjalankan daftar panjang rekomendasi terkait HAM yang diberikan Dewan PBB.

Baru-baru ini Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berpidato di pertemuan tahunan UNHRC di Jenewa. Ia menyebutkan bahwa pemerintah harus menunjukkan kesungguhan untuk berkontribusi pada upaya mengakhiri perang dan konflik di negara-negara seperti Myanmar, Ukraina, dan Afghanistan.

Indonesia juga harus bisa menepis tuduhan bahwa pemerintah berupaya menjadi anggota Dewan HAM PBB karena menyembunyikan pelanggaran HAM yang banyak terjadi di dalam negeri. Harus dijelaskan bahwa Indonesia tidak akan menyalahgunakan posisi sebagai anggota dewan dalam menghadapi kritik.

Secara luas, Indonesia sebetulnya dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat. Namun, terkait hak asasi manusia, kita masih gagal memenuhi standar demokrasi liberal.

Pada pertemuan tahunan UNHRC yang berakhir pada Selasa 28 Maret lalu, Dewan HAM PBB mengesahkan Laporan UPR (Universal Periodic Review) siklus keempat Indonesia, yang membahas kemajuan negara dalam memajukan hak asasi manusia. Indonesia mendukung 205 dari seluruh 269 rekomendasi yang diajukan, mencatat 59 rekomendasi, serta menambahkan lagi kualifikasi untuk lima rekomendasi lainnya.

Dewan HAM merekomendasikan agar Indonesia meratifikasi dan mempraktikkan peraturan internasional seperti Mahkamah Pidana International Statuta Roma. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individu atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Indonesia belum mengerapkannya. Dewan HAM PBB juga meminta Indonesia bertindak lebih tegas dalam memajukan hak asasi manusia terkait lingkungan, kesetaraan dan nondiskriminasi, menghapus penyiksaan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, menyelenggarakan persidangan yang adil, serta menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan mendapat akses informasi.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Dewan mengimbau Indonesia agar dapat mengatasi masalah perdagangan manusia, perbudakan modern, hak jaminan sosial, hak atas standar hidup yang layak, hak asasi manusia terkait kemiskinan, serta masalah kekerasan terhadap perempuan, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan hak atas kesehatan.

Kebebasan berbicara, kesadaran moral dan beragama, serta perdagangan manusia dan perbudakan modern, adalah beberapa contoh masalah yang paling sering terjadi di negeri ini. Kita masih harus terus berjuang melindungi warga pemeluk agama minoritas, mengayomi suku-suku tertentu serta menghapuskan diskriminasi berdasarkan gender.

Bagaimana pun, Indonesia menolak usulan tentang hak menentukan nasib sendiri. Penolakan didasari kekhawatiran pemerintah akan adanya pihak yang menyalahgunakannya untuk mendukung aspirasi kemerdekaan Papua. Banyak orang Papua tidak merasa sebagai warga negara atau bagian dari Indonesia. Rasa asing ini akan makin subur jika pemerintah pusat dan daerah masih terus menjalankan kebijakan yang bersifat menindas dan diskriminatif terhadap masyarakat Papua.

Beberapa suara dari dalam negeri meminta Kementerian Luar Negeri berbuat lebih banyak untuk menangkis kritik internasional sekaligus meyakinkan dunia bahwa perlindungan HAM di Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, sejatinya upaya diplomasi apa pun tidak akan efektif jika pelanggaran HAM masih merajalela di tanah air. Betapapun diplomat Indonesia terampil dan cerdas bersilat lidah, usahanya akan sia-sia belaka jika kondisi dalam negeri nyatanya tidak kunjung membaik.

Dunia tidak akan terkecoh, selama belum ada perbaikan nyata pada sejumlah isu mendasar di Indonesia, termasuk masalah perundungan terhadap minoritas, tidak adanya kebebasan beragama dan berekspresi, serta adanya intimidasi negara. Undang-undang dasar memang menjamin kebebasan beragama. Namun masih ada kelompok agama minoritas yang kesulitan membangun tempat ibadah dan melakukan ritual agama sesuai keyakinannya. Kejadian di Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat masih hangat di media massa.   

Indonesia harus bisa membuktikan semua yang dikatakan. Walk the talk. Buktikan pada sidang tahunan mendatang bahwa Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam implementasi rekomendasi Dewan HAM PBB.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.