ita harus mempertanyakan keputusan pemerintah yang baru-baru ini mengizinkan kembali ekspor pasir laut, setelah melarangnya selama dua dekade belakangan. Ironisnya, pencabutan larangan dilakukan saat Indonesia sedang menghadapi degradasi lingkungan di ekosistem pesisirnya, terutama di sepanjang pantai utara Pulau Jawa.
Permukaan air laut di pesisir pulau Jawa, dari Jakarta hingga Demak di Jawa Tengah, terus naik. Selain menggenangi desa-desa, kenaikan air laut menghapus mata pencaharian masyarakat di pesisir. Dibandingkan daerah pesisir lainnya, Jakarta mungkin lebih beruntung karena punya tembok besar untuk menahan invasi air laut. Tanpa tembok itu, akan banyak bagian tepi laut utara kota yang terendam air asin.
Pencabutan larangan ekspor pasir juga terjadi ketika Presiden Joko “Jokowi” Widodo sedang berupaya melindungi sumber daya mineral Indonesia, dengan secara sistematis melarang ekspor sebagian besar logam penting milik ibu pertiwi.
Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah tentang ekspor pasir laut pada 15 Mei lalu. Perppu tersebut memperbolehkan pemegang izin tambang untuk menambang dan mengekspor pasir laut, asalkan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Penggunaan pasir yang disetujui termasuk untuk lahan reklamasi serta pembangunan infrastruktur, baik milik swasta atau milik negara.
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa ekspor tersebut akan membantu mengurangi sedimentasi di dasar laut. Ditambahkan pula bahwa diperlukan studi untuk menilai apakah suatu daerah layak menjadi lokasi pertambangan.
Pada 2003, sebelum Presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri, melarang ekspor pasir laut, Indonesia hampir kehilangan dua pulau di perbatasan, yaitu Pulau Nipah dan Pulau Sebatik. Dua pulau itu habis-habisan ditambang pasirnya untuk diekspor ke Singapura. Seandainya dua pulau itu hilang, tidak hanya perbatasan negara yang akan berubah tetapi juga akan ada ancaman terhadap integritas teritorial Indonesia.
Sulit untuk menyetujui alasan pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut. Pemerintah mungkin telah mengabaikan pelajaran dari dampak perubahan iklim di seluruh dunia. Pemanasan global akibat perubahan iklim kini telah membuat kepunahan mengancam banyak negara kepulauan kecil.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.