TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Sebuah aib hukum

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Wed, November 8, 2023

Share This Article

Change Size

Sebuah aib hukum Former Constitutional Court chief justice Jimly Asshiddiqie (center), court justice Wahiduddin Adams (left) and law professor Bintan R. Saragih stand by ahead of their inauguration as the court's ethics council members in Jakarta on Oct. 24, 2023. The council has declared there were conflicts of interest in a ruling that cleared the way for Surakarta Mayor Gibran Rakabuming Raka to contest the presidential election. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Read in English
Indonesia Decides

Mungkin tidak ada orang yang lebih tepat untuk memimpin penyelidikan etika terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selain Jimly Asshiddiqie. Ialah orang pertama yang memimpin lembaga peradilan yang telah lama dianggap sebagai ciri khas gerakan reformasi kita tersebut.

Dalam siaran langsung di televisi dan media sosial, saat membacakan putusan Dewan Etik atas perkara tersebut, pada Selasa 7 November, Jimly menyebut hakim MK begitu permisif terhadap konflik kepentingan akibat apa yang disebutnya sebagai budaya 'ewuh pekewuh’ istilah Jawa untuk keengganan melarang saat melihat ada yang menjalankan praktik terlarang.

Dapat dikatakan bahwa di bawah kepemimpinan Anwar, MK telah menjadi aib nasional. MK menjadi cerminan rusaknya lembaga yang dulu diakui sebagai sebuah penjaga demokrasi yang bermartabat.

Dewan Etik yang dipimpin Jimly menyatakan Anwar dan delapan hakim agung lainnya bersalah melakukan pelanggaran etik saat menangani permohonan uji materiil mengenai batasan usia minimum calon kandidat presiden dan wakil presiden, yaitu 40 tahun, sesuai yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Permohonan tersebut diajukan oleh pendukung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar sekaligus putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Terlepas dari adanya konflik kepentingan di pihak Anwar sebagai paman Gibran, pengadilan memutuskan memenangkan pemohon, sehingga secara praktis membuka jalan bagi politisi berusia 36 tahun itu untuk maju sebagai kandidat dalam pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Itulah yang sebenarnya terjadi. Hanya beberapa hari setelah keputusan kontroversial tersebut dan di tengah kemarahan publik, Prabowo dan Gibran mendaftarkan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Para hakim yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik, prinsip kesusilaan, dan kesopanan,” kata Jimly. “Praktik mengabaikan konflik kepentingan sudah menjadi kebiasaan dan menjadi bagian dari norma.”

Anwar telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK dan dilarang menangani kasus-kasus terkait pemilu. Sementara, hakim lainnya ditegur karena tidak bersuara menentang konflik kepentingan yang jelas-jelas dialami Anwar.

Putusan dewan ini patut dipuji dan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap MK, yang memainkan peran penting dalam menjamin legitimasi pemilu. Selama beberapa dekade, MK telah menjadi penengah sengketa pemilu yang kredibel dan dapat diandalkan, serta menyelamatkan negara dari potensi konflik sosial dan politik yang berpotensi mengganggu stabilitas dan melemahkan.

Publik kini bertanya-tanya apakah MK akan membatalkan putusan terkait batas usia calon presiden, mengingat Dewan Etik telah menyatakan dengan tegas bahwa putusan tersebut cacat moral. Putusan tersebut tidak dapat membatalkan keputusan MK tentang usia calon presiden tersebut, tetapi harus dipertimbangkan dalam petisi di masa depan yang menentang ketentuan hukum yang sama.

MK saat ini sedang menangani beberapa permohonan peninjauan kembali yang diajukan untuk menentang putusan kontroversial tersebut. Alasan permohonan peninjauan adalah bahwa pengecualian terhadap aturan usia minimum harus lebih spesifik, yaitu hanya berlaku untuk gubernur dan tidak berlaku untuk semua kepala daerah.

Kita harus sadar bahwa MK hanya punya waktu beberapa hari untuk mengeluarkan putusan lain atas kasus ini. KPU akan secara resmi mengumumkan calon presiden yang masuk kualifikasi pada 13 November. Waktu yang dimiliki KPU untuk sekali lagi mengubah peraturan mengenai batas usia presiden harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Terlepas dari apakah MK memutuskan untuk mencabut putusan sebelumnya, atau apakah KPU punya waktu untuk mengubah kebijakannya lagi dan berpotensi mengubah jadwal pemilu, putusan MK yang mengizinkan Gibran mencalonkan diri dalam pemilu adalah cacat moral.

Adalah demi kepentingan terbaik masyarakat, dan juga demi kepentingan Prabowo sendiri, pencalonan Gibran seharusnya dipertimbangkan kembali, mengingat landasan hukumnya yang tidak bermoral. Gibran bisa menjadi aset atau malah beban besar bagi pencalonan mantan jenderal Angkatan Darat itu sebagai presiden.

Lebih jauh, sudah saatnya MK bekerja keras untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.