Can't find what you're looking for?
View all search resultsCan't find what you're looking for?
View all search resultsDefinisi korupsi di ranah hukum begitu luas. Akibatnya, definisi ini dapat diperluas. Hal itu terlihat dalam proses pengadilan untuk kasus impor gula. Terjadi kriminalisasi terhadap pejabat pemerintah karena salah membuat pilihan kebijakan.
Pekan lalu, vonis bersalah yang dijatuhkan pada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menimbulkan pertanyaan. Sesungguhnya, sejauh mana seorang pejabat pemerintah dapat dikriminalisasi karena salah memutuskan suatu kebijakan.
Karena jika dikaji ulang, setiap pejabat, bahkan presiden, dapat saja membuat kebijakan yang salah. Karena itu, tuntutan peradilah terhadap Thomas tampaknya hanya kasus hasil pilih-pilih. Spekulasi kuat yang muncul adalah bahwa ini merupakan dendam politik mantan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang dibalaskan pada mantan anggota timnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Thomas bersalah atas keputusan yang dibuatnya pada 2015. Saat itu, Thomas memutuskan untuk mengimpor gula mentah, bukan gula rafinasi, demi memperkuat stok nasional. Ia juga memberi izin impor kepada sembilan perusahaan swasta. Keputusan dibuat Thomas sebagai Menteri Perdagangan di kabinet Presiden Jokowi.
Meskipun Thomas tidak menerima keuntungan sepeser pun, pengadilan mengklaim bahwa ia membantu memperkaya sembilan importir yang diberi izin. Lebih jauh, keputusannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar (11,2 juta dolar Amerika). Jumlah ini merupakan total keuntungan yang dilaporkan diperoleh sembilan importir tersebut saat menjual kembali gula impor, setelah dirafinasi, kepada perusahaan perdagangan milik negara, PT PPI.
Thomas dijatuhi hukuman penjara empat setengah tahun. Hukuman itu berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 2001 yang mendefinisikan korupsi sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyebabkan kerugian negara. Pengadilan tidak menuntut pengembalian uang, tetapi memerintahkan Thomas membayar denda sebesar Rp750 juta.
Definisi korupsi di ranah hukum begitu luas, akibatnya dapat melebar ke segala lini. Dalam kasus ini, pengadilan memperluas definisi korupsi, untuk mengkriminalisasi pejabat pemerintah karena salah membuat pilihan kebijakan.
Dalam pembelaannya, Thomas mengatakan bahwa keputusan untuk mengimpor gula mentah, dan bukan gula rafinasi, telah disetujui dalam rapat kabinet yang saat itu dipimpin oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan bahwa izin impor diberikan oleh PPI. Sebagai menteri perdagangan, ia tidak memiliki akses untuk kontak langsung dengan para importir.
Para CEO dari sembilan perusahaan pengimpor yang mendapatkan keuntungan dari impor tersebut masih menjalani proses pengadilan, begitu pula dengan salah satu direktur PPI.
Thomas bukanlah pejabat tinggi pemerintah pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang korupsi, gara-gara memutuskan sebuah kebijakan. Tetapi kasusnya menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang penggunaan undang-undang yang semakin sewenang-wenang, terhadap siapa pun yang mungkin telah menyinggung pihak yang berkuasa.
Pada 2023, Karen Agustiawan, CEO perusahaan minyak dan gas negara, PT. Pertamina (Persero) yang menjabat pada 2009-2014, dinyatakan bersalah atas korupsi dalam kesepakatan LNG yang ditandatangani perusahaan tersebut. Kesepakatan itu gagal, menyebabkan kerugian negara sebesar 140 juta dolar. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepadanya. Tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung menaikkan hukuman menjadi 13 tahun penjara.
Thomas, pakar keuangan sekaligus bankir lulusan Harvard, menjabat sebagai menteri perdagangan pada 2015-2016. Ia kemudian diangkat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Masa baktinya tidak diperpanjang ketika Jokowi memulai masa jabatan lima tahun keduanya pada 2019.
Pada 2023, Thomas menjadi tokoh penting dalam tim kampanye Anies Baswedan. Ketika itu, Anies bertarung dalam pemilihan presiden 2024 dan menjadi penantang utama calon presiden Prabowo Subianto, yang maju dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi. Thomas, yang beragama Kristen dan keturunan Tionghoa, bertugas memenangkan suara dari kedua konstituen tersebut, masyarakat Kristen dan warga Tionghoa, yang sebelumnya tidak terengkuh oleh Anies.
Kejaksaan Agung memulai penyidikan korupsi terhadap Thomas pada Oktober 2023, tak lama setelah ia bergabung dengan Tim Anies. Saat itu, Jokowi masih berkuasa. Meskipun Prabowo akhirnya memenangkan pemilu pada Februari lalu, kasus terhadap Tom terus dilanjutkan. Hal itu mencerminkan bahwa kekuasaan masih ada di tangan Jokowi, bahkan ketika ia sudah tak lagi berkuasa.
Putusan bagi Thomas dapat berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan. Bagaimana pun, para menteri atau pejabat tinggi pemerintah mengetahui bahwa mereka dapat didakwa karena membuat keputusan yang mungkin tampak benar pada saat diputuskan, tetapi di kemudian hari dapat terbukti salah, dan dianggap sebagai tindakan korupsi, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka tidak dapat berasumsi bahwa atasan mereka, dalam hal ini presiden, akan bertanggung jawab.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan independensi pengadilan. Apakah mereka benar-benar telah tunduk pada kebutuhan politik para penguasa?
Sebelum kita memberi penilaian, mari kita beri kesempatan pada pengadilan yang lebih tinggi, termasuk Mahkamah Agung, untuk mengoreksi kesalahpahaman ini ketika berkas banding kasus Thomas sampai di meja mereka.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.