nalis telah menyarankan bahwa pemerintah harus menurunkan target keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) jika pemerintah bersikeras membebani mereka dengan aktivitas di luar kegiatan komersial.
Selain itu, pemerintah mungkin perlu menyiapkan lebih banyak dana untuk mengatasi masalah kesulitan keuangan beberapa BUMN.
BUMN di Indonesia memiliki fungsi komersial dan nonkomersial, menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUM. Fungsi komersial adalah menghasilkan keuntungan, sedangkan fungsi nonkomersial adalah untuk memberi manfaat bagi masyarakat dan melakukan bisnis tanpa keuntungan yang dianggap tidak cocok untuk sektor swasta.
Kedua fungsi tersebut dapat menjadi tantangan bagi banyak BUMN, dan tidak semua BUMN dapat mengandalkan bantuan pemerintah. Bantuan diberikan secara selektif dan untuk beberapa pihak mungkin datang terlambat.
Dua BUMN sektor konstruksi, yakni PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya, telah mengumumkan penundaan pembayaran atas beberapa kewajiban mereka. Karena itu peringkat dua BUMN tersebut di lembanga pemeringkat kredit lokal Pefindo menjadi turun.
Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait arus kas di BUMN lain, terutama yang membangun infrastruktur.
Menurut Abra Talattov, Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), akar masalahnya adalah pembangunan infrastruktur pemerintah yang agresif dan kebijakan yang menugaskan BUMN untuk aktif di proyek-proyek nonkomersial.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.