Pemerintah tetap pada rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen setelah pergantian tahun.
Pemerintah tetap pada rencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Namun, secara bersamaan diumumkan juga sejumlah insentif untuk mengurangi dampak kenaikan PPN bagi konsumen.
Pada Senin 16 Desember, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam jumpa pers bahwa sejumlah bahan pokok utama, seperti beras, daging sapi, ikan, dan sayur-sayuran, dibebaskan sepenuhnya dari PPN.
“Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga.
Tiga bahan pokok lainnya, yaitu tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita, yang didistribusikan negara, secara teknis dikenai tarif PPN 12 persen. Tetapi pembeli tidak akan langsung merasakan dampaknya, karena di awal, pemerintah sendiri yang akan menanggung tambahan 1 persen. Menteri menjelaskan hal itu tanpa menyebutkan berapa lama mekanisme semacam itu akan berlangsung.
Pemerintah juga mengumumkan niat untuk membagikan 10 kilogram beras per bulan, selama Januari dan Februari, kepada 16 juta rumah tangga yang masuk kategori miskin.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.