TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Muncul oposisi jelang putusan MK soal batas usia presiden

Dio Suhenda (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Sun, October 15, 2023

Share This Article

Change Size

Muncul oposisi jelang putusan MK soal batas usia presiden The Constitutional Court building in Jakarta (kompas.com/File)
Read in English
Indonesia Decides

Saat ini, semua perhatian terpusat pada Mahkamah Konsitusi (MK), menjelang keluarnya keputusan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan diumumkan pada hari Senin. Para kritikus telah meminta MK menolak petisi yang mendasari keputusan tersebut, dengan alasan khawatir akan adanya pelanggaran hukum.

Senin pagi, MK akan mengumumkan keputusan yang dapat membentuk ulang aliansi politik menjelang pemilu bulan Februari.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang kini diketuai oleh putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi salah satu pemohon petisi. PSI meminta pengadilan menurunkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasan yang diajukan PSI adalah bahwa batasan usia yang ada bersifat diskriminatif. Terdapat petisi lain yang berupaya mempertahankan persyaratan batas usia minimum yang berlaku saat ini, namun dengan tambahan persyaratan pengecualian, yaitu terbuka bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Para pengamat telah meminta MK untuk menolak petisi tersebut. Alasannya, MK tidak punya yurisdiksi atas batasan usia, dan bahwa masalah ini sebaiknya dibicarakan antara pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan pemerintah.

“[Batasan usia] tidak ada hubungannya dengan Konstitusi. Hal tersebut merupakan kewenangan pembuat undang-undang untuk mengambil keputusan,” kata Violla Reininda dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada The Jakarta Post,  hari Minggu (15 Oktober).

Keputusan yang memenangkan para pemohon, lanjutnya, akan merusak kredibilitas MK. Terutama karena jika petisi dikabulkan, artinya membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Wali Kota Surakarta yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabumi Raka, untuk diangkat menjadi calon wakil presiden. “Kita tidak akan membiarkan MK menjadi instrumen bagi sebagian orang untuk mengubah undang-undang secara instan demi kepentingan politik mereka,” kata Violla.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan bahwa dia prihatin dengan potensi pelanggaran hukum yang terjadi jika petisi dikabulkan. Lebih lanjut, ia katakan bahwa pengadilan tidak boleh menangani masalah yang menjadi kewenangan anggota parlemen.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Muncul oposisi jelang putusan MK soal batas usia presiden

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.