TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Pemerintah serukan pemilu ada di UU Jakarta

DPR hendak meloloskan undang-undang terkait hal itu pada awal April.

Dio Suhenda (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Wed, March 13, 2024

Share This Article

Change Size

Pemerintah serukan pemilu ada di UU Jakarta Haze caused by air pollution shrouds skyscrapers in Jakarta on the morning of Sept. 5, 2023, as seen from the vicinity of the Jakarta Convention Center (JCC) in South Jakarta. (JP/A. Muh. Ibnu Aqil)
Read in English

P

emerintah telah meminta anggota parlemen untuk membiakan warga Jakarta memilih gubernur mereka sendiri, melalui pemilu, setelah Jakarta kehilangan status ibu kota negara. Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, mulai Rabu 13 Maret.

DPR berupaya mempercepat pembahasan RUU tersebut, sebelum pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mulai memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Perpindahan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus.

RUU tersebut, yang pertama kali dirancang oleh anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, berupaya untuk mendefinisikan kembali posisi Jakarta sebagai provinsi otonom. Jakarta menjadi provinsi otonom dengan wilayah aglomerasi perkotaan yang luas dan berfungsi sebagai pusat perekonomian negara.

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan pertemuan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Rabu, yang secara resmi memulai pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta. Rencananya, RUU tersebut akan dibawa ke pemungutan suara DPR dalam sidang paripurna mendatang.

Menjelang pertemuan hari Rabu, para pengamat mempermasalahkan ketentuan dalam RUU yang memberikan wewenang tunggal pada presiden untuk menunjuk dan memberhentikan gubernur Jakarta. Dengan demikian, tidak akan ada pemilihan langsung sama sekali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pada pertemuan tersebut bahwa pemerintah telah tegas dalam pendiriannya untuk tetap menyelenggarakan pemilu daerah. Ia meminta anggota parlemen merevisi ketentuan tersebut sehingga Jakarta akan tetap dipimpin oleh gubernur yang dipilih masyarakat. “Sikap pemerintah sudah jelas, tegas pada pendirian bahwa [Gubernur Jakarta] harus dipilih, bukan diangkat,” ujarnya dalam pertemuan. Kata-kata Tito disambut tepuk tangan hadirin.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Senada dengan Tito, anggota DPD Sylviana Murni dari Partai Demokrat mengatakan bahwa memberikan hak kepada presiden untuk menunjuk gubernur Jakarta akan bertentangan dengan prinsip negara yang menyelenggarakan pemilu langsung. “DPD sepakat dan berpendapat sama [dengan pemerintah] bahwa gubernur harus melalui pemilihan,” katanya.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Pemerintah serukan pemilu ada di UU Jakarta

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.