DPR hendak meloloskan undang-undang terkait hal itu pada awal April.
emerintah telah meminta anggota parlemen untuk membiakan warga Jakarta memilih gubernur mereka sendiri, melalui pemilu, setelah Jakarta kehilangan status ibu kota negara. Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, mulai Rabu 13 Maret.
DPR berupaya mempercepat pembahasan RUU tersebut, sebelum pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mulai memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Perpindahan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus.
RUU tersebut, yang pertama kali dirancang oleh anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, berupaya untuk mendefinisikan kembali posisi Jakarta sebagai provinsi otonom. Jakarta menjadi provinsi otonom dengan wilayah aglomerasi perkotaan yang luas dan berfungsi sebagai pusat perekonomian negara.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan pertemuan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Rabu, yang secara resmi memulai pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta. Rencananya, RUU tersebut akan dibawa ke pemungutan suara DPR dalam sidang paripurna mendatang.
Menjelang pertemuan hari Rabu, para pengamat mempermasalahkan ketentuan dalam RUU yang memberikan wewenang tunggal pada presiden untuk menunjuk dan memberhentikan gubernur Jakarta. Dengan demikian, tidak akan ada pemilihan langsung sama sekali.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pada pertemuan tersebut bahwa pemerintah telah tegas dalam pendiriannya untuk tetap menyelenggarakan pemilu daerah. Ia meminta anggota parlemen merevisi ketentuan tersebut sehingga Jakarta akan tetap dipimpin oleh gubernur yang dipilih masyarakat. “Sikap pemerintah sudah jelas, tegas pada pendirian bahwa [Gubernur Jakarta] harus dipilih, bukan diangkat,” ujarnya dalam pertemuan. Kata-kata Tito disambut tepuk tangan hadirin.
Senada dengan Tito, anggota DPD Sylviana Murni dari Partai Demokrat mengatakan bahwa memberikan hak kepada presiden untuk menunjuk gubernur Jakarta akan bertentangan dengan prinsip negara yang menyelenggarakan pemilu langsung. “DPD sepakat dan berpendapat sama [dengan pemerintah] bahwa gubernur harus melalui pemilihan,” katanya.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.