Betul bahwa PDI-P telah memenangkan sebagian besar kursi di DPR. Namun, bisakah partai tersebut mempertahankan jabatan ketua DPR?
artai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tampaknya berisiko kehilangan jabatan ketua DPR. Perseteruan antara partai dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang akan lengser. Partai mengklaim bahwa Presiden mungkin mengeluarkan peraturan untuk mencegah partai pemenang pemilihan legislatif tersebut memengaruhi agenda DPR selama lima tahun ke depan.
Betul bahwa PDI-P telah memenangkan sebagian besar kursi di DPR. Namun, masih jadi pertanyaan apakah partai tersebut dapat mempertahankan jabatan ketua DPR. Hingga kini, hal itu belum bisa dipastikan, padahal sudah menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto. Presiden terpilih memenangkan pemilihan presiden bulan Februari lalu setelah menerima dukungan diam-diam dari Jokowi, sang mantan anggota PDI-P.
Pascapemilu Februari, spekulasi merebak bahwa partai-partai pro-Prabowo tengah berupaya mengubah UU Lembaga Legislatif yang dikenal sebagai UU MD3. Perubahan itu dilakukan untuk memberi kubu pro-Prabowo peluang lebih besar mengamankan kursi pimpinan DPR. Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan pengaruh politik pascapergantian pemerintahan.
Pekan lalu, isu upaya perubahan UU MD3 kembali muncul. Anggota DPR dari PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengaku mendapat informasi, yang belum diverifikasi, bahwa rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi undang-undang yang mengatur jabatan pimpinan DPR kini tengah digodok pemerintahan Jokowi.
Namun informasi itu dibantah oleh Sekretaris Negara Pratikno, baru-baru ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu untuk mengubah UU MD3. Menurutnya, semua dugaan tentang pembuatan peraturan yang bertujuan untuk melemahkan PDI-P hanyalah "khayalan belaka".
Tuduhan Deddy juga dibantah oleh partai-partai politik dalam koalisi yang kemungkinan besar akan berkuasa bersama Prabowo, termasuk Partai Gerindra milik Prabowo.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra mengklaim bahwa anggota DPR dari PDI-P Said Abdullah adalah orang pertama yang mengusulkan agar rencana amandemen dimasukkan dalam daftar prioritas undang-undang DPR tahun ini. Namun, ia mengatakan usulan tersebut gagal mendapat perhatian dari partai politik di DPR karena khawatir akan menjadi "perubahan yang tidak diinginkan".
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.