Can't find what you're looking for?
View all search resultsCan't find what you're looking for?
View all search resultsKeputusan pemberian pengampunan dapat berimplikasi serius, tidak hanya bagi upaya antikorupsi yang dilakukan negara, tetapi juga bagi reputasi lembaga peradilan.
residen Prabowo Subianto telah menuai pujian atas keputusannya membebaskan dua tokoh publik yang baru-baru ini divonis penjara karena korupsi. Ia dipuji terutama karena publik sangat yakin bahwa dua tokoh yang dihukum tersebut merupakan target persekusi politik untuk kasus yang berbeda. Dengan keputusannya itu, Prabowo mungkin tampak murah hati. Tapi, keputusan tersebut dapat berimplikasi serius, tidak hanya bagi upaya antikorupsi yang dilakukan negara, tetapi juga bagi reputasi lembaga peradilan.
Prabowo menggunakan hak prerogatif konstitusionalnya dengan memberikan abolisi kepada mantan menteri perdagangan Thomas Lembong. Abolisi adalah sebuah istilah hukum yang menghapus seluruh kasus, termasuk putusan pengadilan, dari catatan publik. Pada saat yang sama, Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Presiden belum menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemberian grasi hanya beberapa minggu setelah vonis dijatuhkan. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara bagi Thomas, dan tiga setengah tahun penjara bagi Hasto. Kantor kepresidenan menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti dilakukan untuk menyatukan kekuatan politik negara. Presiden dikabarkan menunggu keluarnya keputusan pengadilan demi menghindari tudingan telah campur tangan terhadap peradilan.
Kami tidak sependapat dengan hal itu. Setidaknya, kami tidak sependapat terkait waktu pemberian grasi. Kedua tokoh yang dihukum belum menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk mengajukan penangguhan hukuman. Mereka masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, seperti yang sedang dilakukan Thomas. Jika upaya banding trsebut gagal, mereka masih dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Secara historis, dalam banyak kasus, grasi presiden tidak diberikan sebelum semua jalur hukum dipergunakan.
Baik Thomas maupun Hasto memberikan pembelaan yang kuat selama persidangan. Banyak pihak yang percaya bahwa mereka masih punya peluang memenangkan kasus di pengadilan yang lebih tinggi. Tentu jika kita masih percaya bahwa pengadilan Indonesia benar-benar independen dan kredibel. Kini, mereka mungkin telah bebas, tetapi mereka telah kehilangan kesempatan untuk membuktikan, di hadapan seluruh bangsa, bahwa mereka tidak bersalah. Dan hal itu berkat Prabowo yang murah hati.
Sudah jelas, Thomas dan Hasto menjadi sasaran tuntutan hukum oleh negara, atas nama mantan presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Thomas bertugas di kabinet Jokowi pada 2015-2019. Tapi, ia lalu menjadi pengkrik Jokowi yang paling vokal pada 2023, ketika ia bergabung dengan tim kampanye calon presiden Anies Baswedan. Pada pemilihan umum 2024, Anies bertarung melawan Prabowo yang berpasangan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Selamat 10 tahun masa kepresidenan Jokowi, PDI-P telah menjadi kendaraan politik utamanya. Ia maju dan menang pemilu 2014 dan 2019 sebagai kader PDI-P. Tetapi PDI-P dan Jokowi berpisah haluan menjelang pemilihan presiden 2024 ketika mereka mendukung kandidat yang berbeda.
Jaksa penuntut umum berhasil menggali informasi terkait Thomas dan Hasto atas sesuatu yang terjadi bertahun-tahun lalu, untuk kemudian mendakwa mereka dengan tuduhan korupsi. Yang paling mengejutkan adalah bahwa pengadilan turut andil dalam menjatuhkan vonis bersalah. Meskipun tidak lagi berkuasa, vonis tersebut menunjukkan bahwa Jokowi masih punya pengaruh kuat, termasuk di ranah peradilan negara.
Karena itu, grasi yang diberikan Prabowo kepada keduanya disambut baik oleh sebagian besar masyarakat. Mereka telah muak pada Jokowi yang terus-menerus cawe-cawe. Untuk pertama kalinya, Presiden yang sesungguhnya telah menunjukkan diri sebagai pihak yang benar-benar pegang kendali atas negara ini.
Namun, sekali lagi, waktu pemberian grasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa Prabowo mungkin punya motif lain sebagai latar belakang, terutama dalam kasus Hasto.
Pada hari pengumuman amnesti, PDI-P melanjutkan kongres yang telah lama ditunggu-tunggu. Ketua umum partai, Megawati Soekarnoputri, secara aklamasi kembali terpilih sebagai ketua. Tugas pertamanya sebagai ketua adalah menginstruksikan agar partai, sebagai satu-satunya oposisi di DPR, mendukung pemerintahan Prabowo. Apakah langkah Megawati menghasilkan kursi di kabinet, kita lihat saja nanti.
Ini menjadi penafsiran menyedihkan atas kondisi demokrasi kita, yaitu ketika lembaga peradilan hanya melayani keinginan eksekutif dan legislatif. Trias Politika, pemisahan kekuasaan antara tiga unsur pemerintahan untuk memastikan adanya mekanisme checks and balances, sedang sekarat.
Elite politik negara ini, termasuk Jokowi dan Prabowo, serta PDI-P dan DPR yang mendukung grasi tersebut, menggunakan hukum sebagai alat demi kepentingan individu atau kelompok mereka.
Ketika pertimbangan politik semakin mendominasi sistem hukum, hal ini dapat menghilangkan kepercayaan publik, yang sudah semakin sedikit, terhadap lembaga peradilan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.