ewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan amandemen yang telah lama ditunggu-tunggu terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tahun 2001. Amandemen ini mencakup perubahan besar untuk mengubah fungsi regulator industri ini, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam rancangan yang dipantau The Jakarta Post di awal September, pasal 44 dari UU yang baru mengganti SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).
Pasal tersebut juga memungkinkan badan baru ini untuk memiliki hak partisipasi di blok-blok migas serta menjual produk migas sebagai bagian dari kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract atau PSC). Hal tersebut tidak bisa dilakukan di bawah UU yang berlaku saat ini.
Wakil ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral Maman Abdurrahman, yang memimpin pembahasan RUU tersebut, tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.
Sebelumnya pada 20 September, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa BUK Migas tidak hanya sekadar regulator, tetapi juga menjadi "pelaku".
"Kewenangan berbisnis akan dilakukan melalui kontrak kerja sama (KK), melakukan investasi serta mengelola dana migas," ujar Mulyanto dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia. Hal ini juga mencakup penjualan produk migas, termasuk ekspor, tambahnya. "Sederhananya, ini akan menjadi badan yang mirip SKK Migas namun diperkuat dengan kewenangan untuk melakukan bisnis," kata Mulyanto.
Juru bicara (jubir) SKK Migas Hudi Suryodipuro mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Senin (24 September) bahwa pendirian BUK Migas akan meningkatkan kepastian hukum dan memperbaiki iklim investasi. "Revisi undang-undang ini akan memberikan aturan yang proinvestasi dan memastikan kemudahan dalam berbisnis," katanya. Menurut Hudi, rancangan revisi tersebut, yang telah dikerjakan selama lebih dari satu dekade, dianggap penting untuk memberikan dasar hukum yang stabil bagi investasi migas di Indonesia.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.