TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

UU Migas baru gantikan SKK Migas dengan BUK Migas fungsi ganda

Divya Karyza (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Fri, September 29, 2023

Share This Article

Change Size

UU Migas baru gantikan SKK Migas dengan BUK Migas fungsi ganda The sun sets behind an offshore oil and gas rig operated by Saka Energi Muriah Limited in the Kepodang Field of the Muriah Block, off the coast of Jepara, Central Java, in this undated handout photo from SKK Migas. (SKK Migas/SKK Migas.)
Read in English

D

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan amandemen yang telah lama ditunggu-tunggu terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tahun 2001. Amandemen ini mencakup perubahan besar untuk mengubah fungsi regulator industri ini, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam rancangan yang dipantau The Jakarta Post di awal September, pasal 44 dari UU yang baru mengganti SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

Pasal tersebut juga memungkinkan badan baru ini untuk memiliki hak partisipasi di blok-blok migas serta menjual produk migas sebagai bagian dari kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract atau PSC). Hal tersebut tidak bisa dilakukan di bawah UU yang berlaku saat ini.

Wakil ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral Maman Abdurrahman, yang memimpin pembahasan RUU tersebut, tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Sebelumnya pada 20 September, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa BUK Migas tidak hanya sekadar regulator, tetapi juga menjadi "pelaku".

"Kewenangan berbisnis akan dilakukan melalui kontrak kerja sama (KK), melakukan investasi serta mengelola dana migas," ujar Mulyanto dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia. Hal ini juga mencakup penjualan produk migas, termasuk ekspor, tambahnya. "Sederhananya, ini akan menjadi badan yang mirip SKK Migas namun diperkuat dengan kewenangan untuk melakukan bisnis," kata Mulyanto.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Juru bicara (jubir) SKK Migas Hudi Suryodipuro mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Senin (24 September) bahwa pendirian BUK Migas akan meningkatkan kepastian hukum dan memperbaiki iklim investasi. "Revisi undang-undang ini akan memberikan aturan yang proinvestasi dan memastikan kemudahan dalam berbisnis," katanya. Menurut Hudi, rancangan revisi tersebut, yang telah dikerjakan selama lebih dari satu dekade, dianggap penting untuk memberikan dasar hukum yang stabil bagi investasi migas di Indonesia.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

UU Migas baru gantikan SKK Migas dengan BUK Migas fungsi ganda

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.