erikat pekerja menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen untuk tahun 2024 karena kinerja ekonomi Indonesia meningkat tahun ini. Namun, para pengusaha berpendapat bahwa kenaikan upah sebesar itu tidak mungkin dilakukan mengingat situasi bisnis yang masih belum membaik.
Usulan kenaikan ini hampir dua kali lipat dari kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun lalu sebesar 7,5 persen.
Pada 3 Oktober, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kepada The Jakarta Post bahwa permintaan tersebut hal yang wajar. Ia menunjukkan kepercayaan diri pemerintah dalam mempertahankan lanskap ekonomi yang jauh lebih baik di tahun ini.
Faktanya, Indonesia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan status negara berpenghasilan menengah atas, setelah mencapai pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar $4.580 dolar Amerika tahun lalu. Bank Dunia mendefinisikan negara berpenghasilan menengah atas sebagai negara yang mencapai lebih dari $4.466 dolar Amerika dalam PNB per kapita. Jumlah tersebut diukur dari total uang yang dihasilkan suatu negara dibagi jumlah penduduknya. Bank Dunia mencatat bahwa Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17 persen dengan tingkat inflasi yang relatif stabil.
"Sudah sewajarnya para pekerja mendapatkan kenaikan [upah minimum] sebesar 15 persen," ujar Said. Ia merujuk pada tantangan yang semakin besar untuk memenuhi biaya hidup yang semakin tinggi.
Para pekerja juga merujuk pada keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada bulan Agustus. Keputusan tersebut berisi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta personel militer dan polisi sebesar 8 persen mulai tahun 2024. Itulah kenaikan upah minimum pegawai negeri pertama sejak 2019. Sementara, para pensiunan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar 12 persen.
KSPI mengklaim bahwa inflasi untuk kebutuhan sehari-hari telah mencapai rata-rata 15 persen selama setahun terakhir. Menurutnya, tahun lalu, kenaikan tertinggi terjadi pada biaya sewa dan bahan bakar. Untuk bahan bakar, Pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar bersubsidi sebesar 30% pada tahun 2022.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.