TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Menurut ahli: IDX Carbon kurang efektif karena tidak ada batas emisi

Divya Karyza (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Mon, October 16, 2023

Share This Article

Change Size

Menurut ahli: IDX Carbon kurang efektif karena tidak ada batas emisi President Joko “Jokowi” Widodo (at podium) and several representatives of the Financial Services Authority and the cabinet attend the launch of the Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon) on Sept. 26 at the Indonesia Stock Exchange (IDX) in Jakarta. (Antara/IDX)
Read in English

M

enurut para ahli, Indonesia harus segera memperkenalkan batasan emisi di berbagai sektor. Batasan ini akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa bursa karbon yang baru sajadiluncurkan dapat memberikan potensi maksimalnya dalam membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi.

Para ahli mengatakan bahwa batas emisi sangat diperlukan bagi industri padat energi yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan. Contohnya industri semen, besi dan baja, petrokimia, dan tekstil.

Batasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah hanya ditujukan untuk pembangkit listrik tenaga batu bara. Pada bulan Januari, pembatasan tersebut diperkenalkan di bawah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 14/2023.

Pada hari Kamis (12 Oktober), direktur eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan kepada The Jakarta Post bahwa, "Sudah saatnya pemerintah menetapkan batas emisi untuk industri yang menggunakan banyak energi. Industri-industri ini menyumbang sekitar 15 persen [dari emisi nasional], dan mungkin akan meningkat karena pembangunan lebih banyak smelter."

Pemerintah saat ini sedang merumuskan peta jalan yang akan mencakup batas emisi untuk empat sektor lainnya. Sektor-sektor tersebut adalah kehutanan, pertanian dan pengelolaan limbah, proses industri, serta manufaktur.

Pemerintah juga sedang berupaya untuk memperkenalkan pajak karbon bagi perusahaan-perusahaan yang melebihi batas emisi yang ditentukan pemerintah. Pajak karbon ini ditetapkan pada tingkat yang setara atau sedikit lebih tinggi daripada harga pasar karbon.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Namun, implementasi pajak karbon telah tertunda dari target awal April 2022. Tak hanya itu, kerangka waktu yang baru juga masih belum jelas.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Menurut ahli: IDX Carbon kurang efektif karena tidak ada batas emisi

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.