Mewakili pemerintah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menolak mosi anggota DPR tersebut. Ia beralasan bahwa memindahkan lembaga eksekutif ke Kalimantan dan lembaga legislatif tetap berada di Jakarta bukanlah pilihan yang bisa diterapkan.
ekelompok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk menjadikan Jakarta sebagai "ibu kota legislatif". Status itu akan memungkinkan DPR untuk tetap tinggal di Jakarta dan tidak harus pindah ke kota Nusantara yang sedang dalam proses pembangunan di Kalimantan Timur. Namun, upaya untuk tidak pindah ke Kalimantan tersebut gagal.
Mosi ini diusulkan oleh anggota-anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam sebuah pertemuan dengan pemerintah pada Senin 18 Maret. Tetapi, pemerintah menolak ide tersebut sehingga DPR akhirnya mengalah.
Pertemuan tersebut membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi undang-undang yang akan mengatur tata cara yang seharusnya terjadi pada Jakarta setelah kehilangan statusnya sebagai ibukota negara.
"Apakah kita bisa menambahkan status khusus, misalnya dengan menjadikan DKJ sebagai ibukota legislatif [...], artinya [beberapa] kegiatan legislatif bisa dilakukan [di Nusantara], tetapi pusat kegiatannya di DKJ," ujar anggota DPR Achmad Baidowi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin lalu.
Perdebatan mengenai hal ini membuat tujuan utama dari rapat tersebut terhenti, karena anggota parlemen bersikeras dengan mosi tersebut, sementara pemerintah menolak untuk menyetujuinya, dan bersikeras bahwa semua lembaga negara harus pindah ke Nusantara.
Agenda utama rapat adalah memilah-milah apa yang disebut sebagai daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Daerah Khusus Jakarta.
Mewakili pemerintah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menolak mosi anggota DPR tersebut. Ia beralasan bahwa memindahkan lembaga eksekutif ke Kalimantan dan lembaga legislatif tetap berada di Jakarta bukanlah pilihan yang bisa diterapkan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.