Tapera mewajibkan orang asing yang bekerja di Indonesia membuka tabungan perumahan, meskipun undang-undang Indonesia melarang kelompok ini punya rumah di negeri ini.
emerintah Indonesia akan mewajibkan orang asing yang bekerja di negara ini untuk menyetorkan pendapatan bulanan mereka demi mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program tersebut telah dirancang secara khusus untuk mendukung kepemilikan rumah, bagi warga Indonesia, di masa depan.
Pekerja asing yang diwawancarai The Jakarta Post mengatakan bahwa mereka tidak keberatan berkontribusi untuk program Tapera. Namun, mereka perlu kejelasan tentang mekanismenya.
“Saya tidak terlalu mengeluhkan [program tersebut]. Saya memang agak kesal, maksud saya, saya tentu ingin tahu cara pengaturan dana tersebut,” kata Brent, seorang guru asing berusia 43 tahun yang tinggal di Jakarta, pada Selasa minggu lalu.
Setiap pekerja dengan pendapatan bulanan melebihi upah minimum regional harus ikut serta dalam program Tapera. Yang dimaksud pekerja termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia dalam durasi minimal enam bulan. Padahal, undang-undang Indonesia melarang orang asing memiliki rumah di negara ini.
Berdasarkan peraturan pelaksanaan Tapera yang diperkenalkan pada 2020, pemerintah mewajibkan peserta program untuk menyetorkan 3 persen dari gaji bulanan mereka ke akun dana abadi. Tiga persen tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Tarif yang berbeda akan berlaku untuk pekerja lepas. Untuk mereka, nantinya akan ada hitungan yang dirumuskan secara terpisah oleh pemerintah, sesuai dengan revisi peraturan tahun 2020 yang dilakukan pada Mei lalu.
“Mereka [orang asing] bekerja di sini, mendapat penghasilan di sini. Tidak adil [jika mereka tidak diwajibkan berkontribusi juga],” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho kepada wartawan pada 31 Mei. Saat itu, ia menjawab pertanyaan terkait alasan pemerintah juga mewajibkan orang asing untuk ikut menyetor dana Tapera.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.