Badan penerimaan negara yang dijanjikan akan bertanggung jawab meningkatkan penerimaan pajak, guna mendanai janji-janji kampanye Prabowo.
PR telah mengambil langkah-langkah untuk membuka jalan bagi presiden terpilih Prabowo Subianto mendirikan badan penerimaan negara yang direncanakan. Badan tersebut akan bertanggung jawab untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendanai janji-janji kampanye Prabowo.
Langkah-langkah ini termasuk pengenalan ketentuan baru, yang akan memungkinkan pemerintah mendirikan kementerian atau lembaga pemerintah berdasarkan "turunan tanggung jawab".
Aturan tersebut merupakan bagian dari RUU yang merevisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008. RUU itu menghapus batasan hukum pada jumlah kementerian di kabinet, yang saat ini dibatasi hingga 34. Anggota parlemen diharapkan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada akhir bulan ini.
Pada Senin 9 September, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan kepada wartawan bahwa langkah tersebut menawarkan "fleksibilitas" bagi pemerintahan mendatang. Fleksibilitas itu membebaskan presiden menambah atau menggabungkan kementerian. Menurutnya, RUU tersebut juga akan menjadi landasan hukum bagi badan penerimaan negara yang direncanakan.
Dalam kampanye presidennya, Prabowo menyatakan niat untuk memisahkan dua badan penerimaan negara di bawah Kementerian Keuangan. Kantor pajak dan kantor bea cukai akan menjadi badan penerimaan yang berdiri sendiri. Ia mengatakan bahwa perubahan tersebut akan memungkinkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak pendapatan.
Ide tersebut bukanlah hal baru, dan telah dipertimbangkan oleh pemerintahan presiden sebelumnya.
Prabowo mengatakan bahwa pengaturan tersebut akan membantu pemerinth mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar 13 hingga 14 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2029. Sedangkan rasio tahun lalu sekitar 10 persen.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.