TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

RUU baru siapkan badan penerimaan negara sesuai rencana Prabowo

Badan penerimaan negara yang dijanjikan akan bertanggung jawab meningkatkan penerimaan pajak, guna mendanai janji-janji kampanye Prabowo.

Deni Ghifari (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, September 12, 2024 Published on Sep. 10, 2024 Published on 2024-09-10T11:44:50+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
RUU baru siapkan badan penerimaan negara sesuai rencana Prabowo The House of Representatives' Legislation Body (Baleg) holds a meeting with representatives of the government in the Senayan legislative complex on Sep. 9, 2024, to revise the 2008 Ministry Law. (JP/Deni Ghifari)
Read in English

D

PR telah mengambil langkah-langkah untuk membuka jalan bagi presiden terpilih Prabowo Subianto mendirikan badan penerimaan negara yang direncanakan. Badan tersebut akan bertanggung jawab untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendanai janji-janji kampanye Prabowo.

Langkah-langkah ini termasuk pengenalan ketentuan baru, yang akan memungkinkan pemerintah mendirikan kementerian atau lembaga pemerintah berdasarkan "turunan tanggung jawab".

Aturan tersebut merupakan bagian dari RUU yang merevisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008. RUU itu menghapus batasan hukum pada jumlah kementerian di kabinet, yang saat ini dibatasi hingga 34. Anggota parlemen diharapkan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada akhir bulan ini.

Pada Senin 9 September, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan kepada wartawan bahwa langkah tersebut menawarkan "fleksibilitas" bagi pemerintahan mendatang. Fleksibilitas itu membebaskan presiden menambah atau menggabungkan kementerian. Menurutnya, RUU tersebut juga akan menjadi landasan hukum bagi badan penerimaan negara yang direncanakan.

Dalam kampanye presidennya, Prabowo menyatakan niat untuk memisahkan dua badan penerimaan negara di bawah Kementerian Keuangan. Kantor pajak dan kantor bea cukai akan menjadi badan penerimaan yang berdiri sendiri. Ia mengatakan bahwa perubahan tersebut akan memungkinkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak pendapatan.

Ide tersebut bukanlah hal baru, dan telah dipertimbangkan oleh pemerintahan presiden sebelumnya.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Prabowo mengatakan bahwa pengaturan tersebut akan membantu pemerinth mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar 13 hingga 14 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2029. Sedangkan rasio tahun lalu sekitar 10 persen.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

RUU baru siapkan badan penerimaan negara sesuai rencana Prabowo

Rp 35,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 35,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.

Share options

Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!

Change text size options

Customize your reading experience by adjusting the text size to small, medium, or large—find what’s most comfortable for you.

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!

Continue in the app

Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.