TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Putusan MK yang melegakan

Yerica Lai and Nur Janti (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Fri, June 16, 2023

Share This Article

Change Size

Putusan MK yang melegakan Constitutional Court Chief Justice Anwar Usman leads a hearing in Jakarta on June 15, 2023 to read out the court’s verdict on a petition looking to change the legislative election voting system. The court passed the buck to the legislature to decide on an election’s voting system. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Read in English

G

elombang kelegaan meliputi partai politik dan aktivis prodemokrasi, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak petisi yang berusaha mengubah sistem pemungutan suara Indonesia menjelang pemilihan umum tahun depan. Keputusan MK yang diumumkan Kamis kemarin itu menghilangkan kekhawatiran terkait potensi penundaan jadwal pemungutan suara.

MK menolak petisi untuk mengembalikan sistem pemilihan umum ke pemilihan daftar tertutup yang telah dihapus sejak 2008. Dengan sistem tersebut, para pemilih memberikan mandat kepada partai politik untuk menunjuk calon legislatif mereka. Petisi tersebut sempat menyebabkan ketidakpastian di kalangan partai politik mengingat hanya ada waktu delapan bulan yang tersisa sebelum hari pemungutan suara 2024.

Dalam sistem pemilihan daftar tertutup, pemilih memberikan suaranya hanya untuk partai. Kemudian partai yang dipilih akan mengajukan kandidatnya untuk masuk di DPR, sejumlah proporsi perolehan suara untuk partai tersebut. Sistem pemilihan daftar tertutup ditinggalkan pada 2008. Sebagai ganti, diberlakukan sistem pemungutan suara proporsional daftar terbuka, yang memungkinkan para pemilih memilih langsung para individu yang akan menjadi wakil mereka dari beberapa kandidat yang tertera di kertas suara.  

Petisi tersebut diajukan oleh beberapa politisi, termasuk anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan tempat bernaung Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Partai terbesar dalam koalisi pemerintah tersebut mendukung langkah untuk kembali ke sistem pemungutan suara cara lama, dengan alasan sistem pemilihan daftar terbuka saat ini mendorong adanya transaksi jual beli suara dan mendukung upaya penkultusan kandidat.

Saat membacakan putusan tersebut, Hakim Suhartoyo mengakui bahwa sistem pemilihan proporsional terbuka bukannya tanpa kekurangan. Namun, sistem tersebut lebih inklusif dan demokratis. Sementara sistem pemilihan tertutup dinilai kurang transparan, membatasi partisipasi publik, dan mendorong nepotisme.

Masalah sebenarnya, kata Hakim Saldi Isra, ada pada pengelolaan partai politik dan calon legislatifnya. Karena itu, partai dan calon legislatif justru harus berusaha keras meningkatkan integritas. Peran para penegak hukum juga krusial dalam mencegah politik uang.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Putusan itu hampir bulat, dengan hanya satu dari delapan hakim, yaitu Arief Hidayat yang pernah dua kali menjadi anggota DPR, mengungkapkan pendapat yang berbeda. Ia menyarankan transformasi sistem saat ini menjadi “sistem terbuka terbatas” pada tahun 2029. Menurutnya, sistem pemilihan daftar terbuka saat ini berpotensi menyebabkan perpecahan publik yang mendalam karena kandidat lokal cenderung berusaha agar dipilih dengan “menghalalkan segala cara”.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Putusan MK yang melegakan

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.