TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

KPU bantah salah hitung jumlah pemilih diaspora, pemilih muda

Dio Suhenda (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Tue, July 11, 2023

Share This Article

Change Size

KPU bantah salah hitung jumlah pemilih diaspora, pemilih muda The Elections Supervisory Agency (Bawaslu) building in Central Jakarta is seen in this undated photo. (Wikimedia Commons/musnahterinjak)
Read in English
Indonesia Decides

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kritik yang baru-baru ini diterima atas jumlah pemilih diaspora dan pemilih pemula dalam daftar pemilih nasional untuk pemilihan umum tahun depan. Minggu lalu, KPU mempresentasikan daftar pemilih nasional, dan mengungkapkan bahwa 204 juta orang Indonesia, termasuk 1,75 juta yang tinggal di luar negeri, berhak untuk memberikan suara mereka pada 14 Februari 2024.

Jumlah pemilih di luar negeri menarik perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Partai Buruh.

Pada Jumat, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan ketidaksesuaian data, karena ada 2,85 juta pemilih diaspora yang tidak masuk dalam daftar pemilih resmi. Pendapat Lolly diamini Ketua Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan bahwa angka di daftar KPU cukup jauh di bawah data yang dimiliki Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).

Badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk perlindungan pekerja migran di luar negeri, BP2MI, memperkirakan bahwa pada bulan Mei 2023 saja terdapat 4,4 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi yang diakui pemerintah. Perkiraan lain menyebutkan bahwa jumlah pekerja migran sebenarnya mencapai sembilan juta, dengan memperhitungkan mereka yang bekerja secara ilegal.

“KPU perlu melakukan sinkronisasi dan memeriksa ulang daftarnya menggunakan data pemangku kepentingan lainnya,” kata Lolly seperti dikutip kompas.id.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Senin bahwa KPU menghitung pemilih diaspora berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilihan Umum 2017.

“Kami mengikuti dengan cermat aturan undang-undang saat menyelesaikan daftar pemilih nasional dan, sejauh ini, data calon pemilih diaspora harus bersumber dari Kementerian Luar Negeri,” kata Betty. Ia tambahkan bahwa BP2MI yang telah bekerja sama dengan KPU juga tidak mempermasalahkan jumlah pemilih di luar negeri yang tercantum dalam daftar pemilih. KPU, kata Betty, tidak bisa tiba-tiba beralih menggunakan data BP2MI untuk menyusun daftar pemilih. JIka Bawaslu menginginkan perubahan daftar pemilih, KPU perlu mengadakan rapat dengan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU tahun 2017.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

KPU bantah salah hitung jumlah pemilih diaspora, pemilih muda

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.