Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kritik yang baru-baru ini diterima atas jumlah pemilih diaspora dan pemilih pemula dalam daftar pemilih nasional untuk pemilihan umum tahun depan. Minggu lalu, KPU mempresentasikan daftar pemilih nasional, dan mengungkapkan bahwa 204 juta orang Indonesia, termasuk 1,75 juta yang tinggal di luar negeri, berhak untuk memberikan suara mereka pada 14 Februari 2024.
Jumlah pemilih di luar negeri menarik perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Partai Buruh.
Pada Jumat, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan ketidaksesuaian data, karena ada 2,85 juta pemilih diaspora yang tidak masuk dalam daftar pemilih resmi. Pendapat Lolly diamini Ketua Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan bahwa angka di daftar KPU cukup jauh di bawah data yang dimiliki Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).
Badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk perlindungan pekerja migran di luar negeri, BP2MI, memperkirakan bahwa pada bulan Mei 2023 saja terdapat 4,4 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi yang diakui pemerintah. Perkiraan lain menyebutkan bahwa jumlah pekerja migran sebenarnya mencapai sembilan juta, dengan memperhitungkan mereka yang bekerja secara ilegal.
“KPU perlu melakukan sinkronisasi dan memeriksa ulang daftarnya menggunakan data pemangku kepentingan lainnya,” kata Lolly seperti dikutip kompas.id.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Senin bahwa KPU menghitung pemilih diaspora berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilihan Umum 2017.
“Kami mengikuti dengan cermat aturan undang-undang saat menyelesaikan daftar pemilih nasional dan, sejauh ini, data calon pemilih diaspora harus bersumber dari Kementerian Luar Negeri,” kata Betty. Ia tambahkan bahwa BP2MI yang telah bekerja sama dengan KPU juga tidak mempermasalahkan jumlah pemilih di luar negeri yang tercantum dalam daftar pemilih. KPU, kata Betty, tidak bisa tiba-tiba beralih menggunakan data BP2MI untuk menyusun daftar pemilih. JIka Bawaslu menginginkan perubahan daftar pemilih, KPU perlu mengadakan rapat dengan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU tahun 2017.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.