TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

TikTok: Larangan penjualan akan merugikan usaha kecil

Dio Suhenda (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, September 28, 2023

Share This Article

Change Size

TikTok: Larangan penjualan akan merugikan usaha kecil Marketing media: Small and medium enterprise entrepreneurs use TikTok LIVE on June 16, 2023, to promote their products in Bandar Lampung, Lampung. Social media has become an effective marketplace for business players. (Kompas/Vina Oktavia)
Read in English

T

ikTok Indonesia menyesalkan keputusan pemerintah yang diumumkan baru-baru tentang larangan transaksi e-commerce di platform media sosial. Pihak TikTok mengatakan bahwa melarang penjualan di media sosial dapat mengancam mata pencaharian jutaan orang yang penghasilannya bergantung pada platform video pendek tersebut.

Peraturan Kementerian Perdagangan yang baru, mulai berlaku pada Selasa (26 September). Peraturan tersebut melarang platform media sosial, termasuk TikTok milik ByteDance, bertindak sebagai lokapasar untuk transaksi daring. Peraturan membatasi platform hanya sebagai ajang promosi barang dan jasa.

Larangan dikeluarkan sebagai respon atas keluhan yang meluas dari para penjual di toko luring, khususnya pemilik toko di seluruh pasar tradisional di Indonesia. Para pedagang di kios mengadukan bahwa pendapatan mereka anjlok karena semakin luasnya jangkauan platform media sosial, menjadi seperti lokapasar daring.

“Kami sangat menyayangkan [keputusan pemerintah], terutama karena keputusan tersebut akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan tujuh juta pembuat [konten] terafiliasi yang menggunakan toko TikTok,” kata juru bicara TikTok Indonesia. Namun dikatakan juga bahwa pihak Tiktok pada akhirnya akan “menghormati peraturan dan undang-undang” yang berlaku di Indonesia. Platform tersebut akan fokus pada “jalan yang lebih konstruktif” di masa depan.

Dengan 113 juta pengguna, TikTok adalah platform berbagi konten terpopuler ketiga di Indonesia. Jumlah pengguna TikTok di negeri ini adalah yang terbesar kedua di dunia, setelah Amerika Serikat. Di Indonesia, jumlah penonton TikTok mencakup lebih dari separuh total pemirsanya di Asia Tenggara.

Menurut Momentum Works, perusahaan ventura yang berbasis di Singapura, dengan memanfaatkan popularitas platform yang meningkat pesat, TikTok Shop juga telah menjadi platform e-commerce terbesar kelima di Indonesia pada akhir 2022, meskipun baru diluncurkan sekitar dua tahun lalu.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Chief Executive TikTok Shou Zi Chew mengunjungi Jakarta pada Juni lalu dan berjanji menggelontorkan miliaran dolar ke Asia Tenggara di tahun-tahun mendatang.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

TikTok: Larangan penjualan akan merugikan usaha kecil

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.