Sentimen negatif terkait klaim Jokowi atas hak berkampanye mendominasi perbincangan publik, sehingga memicu gerakan di dunia maya yang menyerukan agar para pemilih tidak memilih Prabowo dan Gibran.
residen Joko “Jokowi” Widodo menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengambil cuti tanpa gaji, menyusul komentarnya baru-baru ini tentang hak Presiden untuk memihak pada pemilihan presiden 2024.
Minggu lalu, Jokowi menjadi berita utama setelah menjawab pertanyaan dari awak media. Saat itu, ia mengatakan bahwa, menurut hukum, presiden yang menjabat berhak memihak dan mengkampanyekan kandidat pilihannya. Menurutnya, hak itu terikat syarat tidak adanya fasilitas negara yang digunakan dalam proses tersebut.
Presiden mengulang lagi pernyataannya tersebut dalam rekaman yang diunggah ke kanal berbagi video Youtube, pada Jumat 26 Januari. Di video tersebut, ia mengangkat poster besar berisi bagian-bagian dari Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang secara khusus mengizinkan presiden dan wakil presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu. Ia bicara sambil menunjuk poster tersebut. “Jangan mengartikan sebaliknya. Ketentuan undang-undangnya saya sampaikan saja karena diminta,” ujarnya penuh sindiran.
Aksi tersebut membuat gusar para pemantau pemilu, aktivis pro-demokrasi, dan juru kampanye pemilu untuk kandidat tertentu. Beberapa dari mereka menilai bahwa Jokowi hanya membahas ketentuan-ketentuan yang ia pilih secara selektif, tetapi mengabaikan rincian penting lainnya, seperti ketentuan tentang perlunya mengambil cuti saat melakukan kegiatan kampanye.
“Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara yang harus menjaga netralitas dalam pemilu. Mereka dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kandidat mana pun, termasuk selama masa kampanye,” kata Titi Anggraini, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia.
“Jika Presiden ingin berkampanye, dia harus mengambil cuti, menerbitkan dokumen cutinya agar masyarakat dapat melihatnya, dan [memberi tahu kita] di mana dokumen tersebut akan diproses. Semua hal itu harus dilakukan tujuh hari sebelumnya,” ujar Titi dalam sebuah pernyataan yang disampaikan setelah melihat video Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2017, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara dan diwajibkan untuk mengambil cuti yang tidak digaji ketika berpartisipasi dalam kegiatan politik tersebut.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.