TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Jokowi dituntut mengambil cuti selama kampanye

Sentimen negatif terkait klaim Jokowi atas hak berkampanye mendominasi perbincangan publik, sehingga memicu gerakan di dunia maya yang menyerukan agar para pemilih tidak memilih Prabowo dan Gibran.

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Mon, January 29, 2024

Share This Article

Change Size

Jokowi dituntut mengambil cuti selama kampanye President Joko 'Jokowi' Widodo (center) and Defense Minister Prabowo Subianto join a ceremony on Jan. 24, 2024, to handover Hercules military transport aircraft to the Indonesian Air Force. (The Jakarta Post/Antara)
Read in English

P

residen Joko “Jokowi” Widodo menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengambil cuti tanpa gaji, menyusul komentarnya baru-baru ini tentang hak Presiden untuk memihak pada pemilihan presiden 2024.

Minggu lalu, Jokowi menjadi berita utama setelah menjawab pertanyaan dari awak media. Saat itu, ia mengatakan bahwa, menurut hukum, presiden yang menjabat berhak memihak dan mengkampanyekan kandidat pilihannya. Menurutnya, hak itu terikat syarat tidak adanya fasilitas negara yang digunakan dalam proses tersebut.

Presiden mengulang lagi pernyataannya tersebut dalam rekaman yang diunggah ke kanal berbagi video Youtube, pada Jumat 26 Januari. Di video tersebut, ia mengangkat poster besar berisi bagian-bagian dari Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang secara khusus mengizinkan presiden dan wakil presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu. Ia bicara sambil menunjuk poster tersebut. “Jangan mengartikan sebaliknya. Ketentuan undang-undangnya saya sampaikan saja karena diminta,” ujarnya penuh sindiran.

Aksi tersebut membuat gusar para pemantau pemilu, aktivis pro-demokrasi, dan juru kampanye pemilu untuk kandidat tertentu. Beberapa dari mereka menilai bahwa Jokowi hanya membahas ketentuan-ketentuan yang ia pilih secara selektif, tetapi mengabaikan rincian penting lainnya, seperti ketentuan tentang perlunya mengambil cuti saat melakukan kegiatan kampanye.

“Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara yang harus menjaga netralitas dalam pemilu. Mereka dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kandidat mana pun, termasuk selama masa kampanye,” kata Titi Anggraini, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia.

“Jika Presiden ingin berkampanye, dia harus mengambil cuti, menerbitkan dokumen cutinya agar masyarakat dapat melihatnya, dan [memberi tahu kita] di mana dokumen tersebut akan diproses. Semua hal itu harus dilakukan tujuh hari sebelumnya,” ujar Titi dalam sebuah pernyataan yang disampaikan setelah melihat video Presiden.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2017, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara dan diwajibkan untuk mengambil cuti yang tidak digaji ketika berpartisipasi dalam kegiatan politik tersebut.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Jokowi dituntut mengambil cuti selama kampanye

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.