Perhatian masyarakat terhadap revisi tersebut tersita pada bagian yang menyebutkan naiknya usia pensiun petugas kepolisian.
nggota parlemen sedang mempertimbangkan untuk menaikkan usia pensiun bagi petugas polisi melalui revisi undang-undang kepolisian yang berlaku. Namun para ahli mengatakan bahwa tidak ada urgensi yang mengharuskan revisi. Justru, dikatakan bahwa anggota parlemen seharusnya memperbaiki masalah mendasar yang ada di kepolisian, seperti kurangnya akuntabilitas.
Laporan mengenai kemungkinan revisi UU Kepolisian tahun 2002 pertama kali muncul minggu lalu. Saat itu, para anggota DPR kembali dari masa reses selama lima minggu.
Pada Minggu 19 Mei, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus mengatakan bahwa tim ahli internal DPR masih mengkaji isi rancangan UU Kepolisian, sebelum dibahas dalam rapat Baleg mendatang, yaitu pada masa sidang saat ini.
“Dalam rencana, revisi merupakan inisiatif yang diajukan DPR, sedangkan Baleg akan menjadi pelaksana revisi,” kata anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, seperti dikutip Tempo.
Perhatian masyarakat terhadap revisi tersebut tersita pada pasal yang menaikkan usia pensiun petugas kepolisian. Menurut salinan rancangan undang-undang tersebut, yang diterima oleh The Jakarta Post pada Minggu lalu, RUU tersebut menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi antara 60 dan 65 tahun, tergantung peran petugas yang bersangkutan.
RUU tersebut juga mengatur bahwa presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR, dapat memperpanjang usia pensiun jenderal polisi bintang empat tanpa batas waktu yang jelas. Kapolri merupakan salah satu jabatan jenderal polisi bintang empat.
Usulan perubahan lain dalam RUU ini adalah agar anggota kepolisian menerima program jaminan sosial. Termasuk di dalam program yaitu jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja dan kematian, serta dana pensiun.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.