Di bawah kepemimpinan Hasyim, kredibilitas dan kemampuan KPU dalam menyelenggarakan pemilu sering kali dipertanyakan, terutama pada pemilu Februari lalu.
anel hakim etik telah memerintahkan pencopotan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dikenai tuduhan pelecehan seksual, hanya sekitar empat bulan sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara nasional.
Pada sidang Rabu 3 Juli, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim bersalah atas pelanggaran etika. Ia telah melecehkan perempuan yang menjadi penyelenggara pemilu di luar negeri. DKPP merekomendasikan agar Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara resmi memberhentikan Hasyim dari jabatannya, selambat-lambatnya tujuh hari setelah pemilu.
Panel beranggotakan enam orang tersebut mengatakan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan kewenangan dan sumber daya negara sebagai ketua lembaga pemungutan suara, untuk memaksa penggugat berhubungan seks dengannya di sebuah hotel di Amsterdam, pada Oktober tahun lalu. Penggugat adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag di Belanda, yang diidentifikasi dengan inisial CAT.
“[Hasyim] terbukti gagal menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, dengan mencampuradukkan keinginan pribadi [dengan tugas resmi] untuk memenuhi yang ia mau,” kata anggota hakim Muhammad Tio Aliansyah.
Hasyim menghadiri sidang secara virtual dari kantor KPU di Jakarta. Sementara itu, penggugat terbang dari Belanda untuk menghadiri sidang secara langsung. Menurut penggugat usai sidang, seperti dilansir tempo.co, kehadirannya adalah agar bisa “melihat bagaimana keadilan ditegakkan”.
Menanggapi putusan tersebut, Hasyim kemudian mengadakan konferensi pers dan berkata, “Kita semua tahu bagaimana sidang berlangsung dan berakhir dengan keputusan.”
“Sekarang saya ucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah meringankan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.