Badan Legislasi DPR (Baleg) dan perwakilan pemerintahan Jokowi secara terburu-buru merevisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008. Dalam UU tersebut, batas jumlah kementerian adalah 34.
PR dan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah sepakat menghapus batasan hukum terkait jumlah kementerian yang boleh dimiliki seorang presiden. Perubahan ini akan memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas kabinetnya, segera setelah ia menjabat bulan depan.
Pada Senin, dalam serangkaian pertemuan berturut-turut, anggota Badan Legislasi DPR (Baleg) dan perwakilan pemerintahan Jokowi, yang akan berakhir, secara cepat merevisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008. Undang-undang tersebut membatasi jumlah kementerian, yaitu hanya 34.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan persetujuan pemerintah terhadap usulan DPR untuk menghapus batasan tersebut.
Pada Senin tersebut, kesembilan fraksi partai politik di Baleg juga sepakat untuk mengizinkan jumlah kementerian "ditentukan oleh presiden yang sedang menjabat, sesuai kebutuhan pemerintahannya ". Kesepakatan juga diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang politisinya Sturman Panjaitan sebelumnya mempertanyakan cara menentukan "kebutuhan" pemerintah.
PDI-P, partai yang sebelumnya mendukung Jokowi, menjauh dari Presiden yang akan habis masa jabatannya tersebut karena Presiden mendukung Prabowo dalam pemilihan presiden Februari lalu, dan bukan mendukung calon PDI-P. PDI-P sendiribelum memutuskan hendak mendukung pemerintahan Prabowo atau akan menjadi oposisinya.
Mewakili pemerintah di salah satu pertemuan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dari PDI-P mengatakan, "Pemerintah yakin RUU ini akan mendukung upaya kolektif kita untuk memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia."
Menurut wakil ketua Baleg Achmad Baidowi, yang juga memimpin salah satu pertemuan pada Senin tersebut, sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU terkait jumlah kementerian menjadi undang-undang diharapkan akan diadakan secepatnya, pada Kamis 12 September. Namun, hal itu juga dapat terjadi beberapa minggu kemudian, imbuhnya. Ia tegaskan bahwa sidang akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota parlemen yang bertugas saat ini berakhir pada 30 September.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.