TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

DPR dan pemerintah sepakat hapus batasan jumlah kementerian

Badan Legislasi DPR (Baleg) dan perwakilan pemerintahan Jokowi secara terburu-buru merevisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008. Dalam UU tersebut, batas jumlah kementerian adalah 34.

Radhiyya Indra and Deni Ghifari (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Tue, September 10, 2024 Published on Sep. 9, 2024 Published on 2024-09-09T21:27:24+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
DPR dan pemerintah sepakat hapus batasan jumlah kementerian Lawmakers attend a House of Representatives plenary session on July 9, 2024, at the Senayan legislative complex in Jakarta. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Read in English

D

PR dan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah sepakat menghapus batasan hukum terkait jumlah kementerian yang boleh dimiliki seorang presiden. Perubahan ini akan memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas kabinetnya, segera setelah ia menjabat bulan depan.

Pada Senin, dalam serangkaian pertemuan berturut-turut, anggota Badan Legislasi DPR (Baleg) dan perwakilan pemerintahan Jokowi, yang akan berakhir, secara cepat merevisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008. Undang-undang tersebut membatasi jumlah kementerian, yaitu hanya 34.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan persetujuan pemerintah terhadap usulan DPR untuk menghapus batasan tersebut.

Pada Senin tersebut, kesembilan fraksi partai politik di Baleg juga sepakat untuk mengizinkan jumlah kementerian "ditentukan oleh presiden yang sedang menjabat, sesuai kebutuhan pemerintahannya ". Kesepakatan juga diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang politisinya Sturman Panjaitan sebelumnya mempertanyakan cara menentukan "kebutuhan" pemerintah.

PDI-P, partai yang sebelumnya mendukung Jokowi, menjauh dari Presiden yang akan habis masa jabatannya tersebut karena Presiden mendukung Prabowo dalam pemilihan presiden Februari lalu, dan bukan mendukung calon PDI-P. PDI-P sendiribelum memutuskan  hendak mendukung pemerintahan Prabowo atau akan menjadi oposisinya.

Mewakili pemerintah di salah satu pertemuan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dari PDI-P mengatakan, "Pemerintah yakin RUU ini akan mendukung upaya kolektif kita untuk memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia."

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Menurut wakil ketua Baleg Achmad Baidowi, yang juga memimpin salah satu pertemuan pada Senin tersebut, sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU terkait jumlah kementerian menjadi undang-undang diharapkan akan diadakan secepatnya, pada Kamis 12 September. Namun, hal itu juga dapat terjadi beberapa minggu kemudian, imbuhnya. Ia tegaskan bahwa sidang akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota parlemen yang bertugas saat ini berakhir pada 30 September.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

DPR dan pemerintah sepakat hapus batasan jumlah kementerian

Rp 35,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 35,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.

Share options

Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!

Change text size options

Customize your reading experience by adjusting the text size to small, medium, or large—find what’s most comfortable for you.

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!

Continue in the app

Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.